Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Warga Sei Bilah Langkat Nginap di Sel

Sebarkan:

 



LANGKAT | Meski pihak kepolisian kerap melakukan penangkapan terhadap pengguna dan pengedar narkotika, namun tidak menjadi efek jera bagi pengguna dan pengedar narkotika.

Kali ini unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, Iptu Relapang Sitepu, SH, MH, berhasil menangkap pengguna dan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP PS Simbolon, SH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (14/06/2021) sekira pukul 17.00 wib.

Adapun identitas tersangka yang telah ditangkap berinisial MA (21) warga jalan pelabuhan, lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, ucap AKP PS Simbolon.

Tersangka ditangkap saat sedang berada didalam kamar rumah orang tua tersangka, di jalan pelabuhan, lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah.

Saat petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah orang tua tersangka, melihat kedatangan petugas, tersangka menyembunyikan barang haram dagangan nya didalam celana dalam yang dipakai oleh tersangka.

Namun dari hasil penggeledahan badan dan sekitar kamar tersangka yang dilakukan oleh petugas, ditemukan bungkusan plastik bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, diselipkan didalam celana dalam yang dipakai oleh tersangka.

Tersangka akhirnya mengakui bahwa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang iiduga berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening Kosong, 1 (Satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, serta satu buah dompet berwarna pink tersebut adalah milik tersangka.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dari hasil kejahatan tersangka diamankan di Polsek Pangkalan Berandan, guna proses hukum lebih lanjut, terang AKP PS Simbolon, SH.(mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini