Polres Langkat Musnahkan 101.338.18 Gram Daun Ganja dan 2.937.6 Gram Sabu

Sebarkan:

 


LANGKAT | Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK pada Rabu (09/06/2021) sekira pukul 09.30 wib, pimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti berupa 101.338.18 kilo gram daun ganja kering dan 2.937.6 kilo gram narkotika jenis sabu.

Pelaksanaan pemusnahan barang haram tersebut dihadiri Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, SE, Kajari Langkat, Muttaqim Harahap, SH. MH, Mengawakili Bupati PLT Asisten I Drs. Basrah Perdomoan.

Selain itu juga turut hadir MUI Langkat diwakili  oleh wakil sekretaris umum Ismail, S.sosi, Spd, kemudian Ketua Pengadilan negeri Langkat As'ad Rahim Lubis, SH. MH, Waka Polres Langkat KOMPOL H. SANI, SH, Kacab Jari Pangkalan Brandan Ibrahim Ali, SH. MH, Danramil Stabat KAPTEN Inf. Utoyo, Kasat Narkoba AKP Kusnadi, dan Ketua PWI Langkat Darwis Sinulingga, serta Ps Paur Pisikobaya Subdit Narkoba Bid Labfor Polda Sumut IPTU Fani Miranda, ST.

Dalam pemaparannya, AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK mengatakan, adapun pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut terdiri dari 
ganja seberat 101.338,18 (seratus satu ribu tiga ratus tiga pulu delapan koma delapan belas) gram
sabu seberat  2.937,6 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh koma enam) gram.

Dengan jumlah tersangka sebanyak 8 (delapan) orang terdiri dari 3 TKP yakni, pada rabu 10 Feb 2021 pukul 05.00 WIB penangkapan tersangka dilakukan didepan Mesjid Annur Lingk IV Kelurahan Pekan Gebang, Kec.amatan Gebang, kabupaten Langkat dengan berat barang bukti sabu  2.019 ( dua ribu sembilan belas) gram, dari mobil tersangka jenis Avanza warna hitam BK 1697 VQ.

Selanjutnya pada hari Minggu 14 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, penangkapan tersangka dilakukan di Jalinsum Medan - Aceh jembatan Sei Wampu Kecamatan Stabat, dengan barang bukti sebanyak 918,6 (sembilan ratus delapan belas koma enam) gram sabu, 
tersangka ditangkap dengan mengendara seoeda motor.

Kemudian pada Senin 08 Maret 2021 pukul 05.00 WIB, penangkapan tersangka mengendarai mobil Avanza warna silver BL 1164 BB, barang bukti yang diamankan berupa daun ganja  sebanyak 101.338,18 (seratus satu ribu tiga ratus tiga puluh delapan koma delapan belas) gram.

Sampai saat ini kata AKBP Edi Suranta Sinulingga, proses hukum bagi ke 8 (delapan) orang tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, terang Kapolres Langkat.

Sementara itu, Paur Pisikobaya Subdit Narkoba Bid Labfor Polda Sumut IPTU Fani Miranda, ST, sebelum melaksanakan pemusnahan kedua jenis narkotika tersebut, terlebih dahulu melakukan tes keaslian barang bukti narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja.

Namun setelah utusan Polda Sumatera Utara tersebut melakukan pengujian dengan menggunakan beberapa alat uji, terlihat dan diperlihatkan kepada seluruh awak media, bahwa barang bukti positif metamvetamina yang artinya narkotika golongan satu (sabu), sebut Iptu Fani Miranda, ST.(mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini