Langgar Prokes, 4 Pemilik Usaha Kafe Dipanggil Sat Reskrim Polresta Deliserdang

Sebarkan:

Petugas Polsek Beringin saat melakukan operasi Yustisi di Ruko Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin Deliserdang.

DELISERDANG |
Satreskrim Polresta Deliserdang menegakkan aturan protokol kesehatan dengan tindakan tegas kepada para pemilik usaha yang kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan instruksi gubenur sumatera utara Nomor 188.54/15/inst/2021tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, Rabu (02/06/2021).

Tindakan tegas dilakukan Sat Reskrim dengan memanggil 4 pemilik café yang sudah diberi peringatan dan teguran berulangkali tapi tetap bandel. Dari keempat cafe tersebut diantaranya Warung Kopi BZ yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, USK di Lubukpakam, WLT di  Lubukpakam serta KV di Kecamatan Lubukpakam.

"Saat ini kasusnya masih dalam tahap proses penyelidikan terhadap para pelaku usaha yang telah mendapat peringatan tertulis  sebanyak tiga kali lebih, dua pemilik kafe tersebut sudah kita panggil dan sudah kita mintai keterangan, untuk dua kafe lagi selanjutnya juga akan kita panggil  untuk dimintai keterangan," ucap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus S.I.K. M.H.

Pemanggilan tersebut dilakukan Sat Reskrim Polresta Deliserdang dikarenakan ke 4 café tersebut sudah beberapa kali mendapatkan surat peringatan yang diberikan oleh Polresta Deliserdang melalui operasi Yustisi yang dilakukan bersama dengan TNI dan Sat Pol PP Pemkab Deliserdang beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Deliserdang, Kombes.Pol Yemi Mandagi, S.I.K menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap pengusaha tersebut dilakukan karena pemilik usaha tidak mematuhi instruksi gubenur sumatera utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.

"Sudah tiga kali, bahkan lebih diberikan surat peringatan melalui operasi Yustisi. Hal ini kita lakukan untuk membuat efek jera kepada pemilik usaha yang membandel dan juga untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Deliserdang," tegasnya.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini