Gugatan Dahlan-Aswin Seluruhnya Ditolak, MK Nyatakan Sah Keputusan KPU Tetapkan Sukhairi-Atika

Sebarkan:

Tangkapan Layar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

MANDAILING NATAL |
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam agenda sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Kamis (03/06/2021) pagi, menyatakan menolak permohonan pemohon (Dahlan-Aswin) untuk seluruhnya.

MK menyatakan sah mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal nomor 724/PY.02-Kpt-1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 tanggal 26 April 2021.

Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Madina nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab-V/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 pada tanggal 3 Mei 2021.

Seterusnya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020.

"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Wahiddudin Adams, masing-masing sebagai anggota pada hari Senin tanggal tiga puluh satu bulan Mei tahun dua ribu dua puluh satu dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal tiga bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.02 WIB," ucap ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam pokok permohonan tersebut.

Mengenai dalil yang diajukan pemohon, seperti adanya dugaan keterlibatan aparat keamanan, KPU dan Bawaslu terhadap pasangan calon nomor urut 01 Sukhairi-Atika, bahwa MK menyatakan tidak mendapatkan bukti dan fakta hukum yang meyakinkan, dengan demikian dalil pemohon a quo ialah tidak beralasan menurut hukum.

Begitu juga dengan dalil pemohon terkait adanya kampanye di rumah pihak terkait HM Jakfar Sukhairi Nasution, MK menyatakan menemukan fakta dalam kegiatan tersebut bukan merupakan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 UU Pilkada.

Di dalam kegiatan itu tidak terdapat bukti menawarkan visi, misi dan program pihak terkait. "Dan juga tidak terdapat atribut-atribut kampanye pada umumnya seperti gambar partai politik pendukung pasangan calon dan gambar pasangan calon itu sendiri," kata Hakim Saldi Isra menerangkan.

Mengenai dalil pemohon terkait adanya dugaan Money Politics uang, MK menyatakan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa dugaan politik uang tersebut memiliki korelasi dengan perolehan suara pasangan calon.

Apalagi pihak terkait juga mengemukakan bukti serupa untuk membuktikan bahwa pemohon juga terindikasi melakukan praktik politik uang.

"Oleh karena itu menurut Mahkamah, bukti-bukti yang diajukan pemohon dan pihak terkait bukan merupakan fakta hukum, karena tidak bisa memberi keyakinan kepada Mahkamah memiliki korelasi dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon," timpal Majelis Hakim Saldi Isra. (Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini