Direhabnya Oknum Sekda Nias Utara dkk Dinilai Kontroversi, Kajari Medan Pastikan Tidak Dilibatkan di TAT

Sebarkan:



Kajari Medan Teuku Rahmadsyah (MOL/ROBS)



MEDAN | Tindakan rehabilitasi (rehab) medik oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Ildrem di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (19/6/2021) lalu disebut-sebut mengundang kontroversi.


Kebijakan direhab medik seseorang atau tidak terkait penyalahgunaan narkotika sesuai amanah Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika, semestinya melalui pintu Tim Asesmen Terpadu (TAT). 


Kejaksaan merupakan salah dari dari 4 institusi masuk dalam TAT. Tiga institusi lainnya yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian dan dari unsur medis.


"Untuk kasus direhab mediknya oknum sekda Saya pastikan tanpa melibatkan institusi kami," tegas Kajari Medan Teuku Rahmadsyah, Senin malam tadi (21/6/2021).


Di bagian lain Kajari didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Riachad Sihombing menambahkan, rehab medik bukanlah suatu tindakan menghilangkan tanggung jawab dugaan tindak pidana narkotika seseorang.


"Rehab itu adalah rangkaian tindakan medis untuk mencegah dan mengobati seseorang yang dianggap pecandu," pungkasnya.


Kasi Pidum Riachad menambahkan, sampai Senin malam tadi pihaknya belum ada menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik, Polrestabes Medan atas nama oknum sekda Nias Utara.


"Seperti disebutkan pimpinan tadi, tidak ada undangan resmi kepada Kejari Medan sebagai bagian dari TAT seputar direhab mediknya oknum sekda. 


Sepengetahuan Saya kalau pun misalnya direhab, harus ada pula petugas yang mengawasinya di RSJ," pungkas Riachad.


Terjaring Razia


Santer diberitakan sebelumnya, Yafeti terjaring razia digelar Polrestabes Medan di tempat hiburan malam, Bosque di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Minggu (13/6/2021) lalu. Dia ditangkap disebut-sebut usai menggunakan narkotika jenis ekstasi bersama 5 perempuan dan 4 orang rekannya di ruang KTV 201.


Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan menyatakan, pengiriman Yafeti ke RSJ Prof Ildrem Kota Medan, Sabtu lalu untuk menjalani rehabilitasi medik. Hal itu dilakukan setelah BNN (lewat asesmen-red) menyatakan Yafeti positif menggunakan narkoba.


54 Orang


Selain oknum sekda, delapan orang lainnya yang juga harus menjalani rehab medik. Dengan rincian 4 pria dan wanita. Selain itu, ada seorang wanita yang sempat diamankan kemudian dipulangkan ke keluarganya karena tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.


Total 54 orang menjalani asesmen di BNNP Sumut dan 9 di antaranya harus menjalani rehab inap. Sementara sisanya hanya menjalani wajib lapor ke BNNP Sumut. (ROBS/Int)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini