Derita Anak Dijadikan Pemuas Nafsu Pria 'Hidung Belang' Selama 7 Tahun Terungkap di PN Medan

Sebarkan:




Cindy, saksi korban yang tega 'dipekerjakan' ibunkandungnya sebagai penjaja seks selama 7 tahun. (MOL/Ist)



MEDAN | Cindy Natasyah Als Cindy (19), korban yang 'dijual' oleh ibu kandungnya Rp350 ribu kepada pria 'hidung belang', Selasa (22/6/2021) di Cakra 9 PN Medan bolak balik menangis dan dibujuk anggota majelis hakim Mery Donna Pasaribu menenangkan emosinya agar keterangannya jelas didengar.


Sembari memegangi mikrofon (mik), korban berparas ayu itu mengaku sangat kecewa atas perbuatan Hanita Sari Nasution (42) tak lain adalah ibu kandungnya. Di sisi lain dia pun takut dosa bila melawan terdakwa.


Cindy awalnya terlihat ketakutan kesaksian di hadapan hakim diketuai Denny Lumbantobing. Untungnya hakim anggota Merry Dona menyemangati Cindy yang bolak balik mengusap linangan air mata di kedua pipinya.


"Apa yang dibilangkan mamak ke Cindy sampai mau disuruh bertemu laki-laki dan disuruh tidur dengan laki-laki itu," tanya Merry Dona.


"Gak, ada. Mamak bilang ini untuk cari makan. Aku tanya suruh ngapain, kata mama cari laki-laki," kata Cindy.


Atas bujukan ibunya, Cindy yang mengaku sudah menikah ini, menurut saja. Kemudian oleh ibunya dipertemukanlah dengan laki-laki untuk melayani hasrat seksnya. 


"Kami dijumpakan di dekat ruko di Jalan Pancing, laki-lakinya dua orang. Terus  dibawa ke hotel," kata korban sembari mengusap air matanya.


Korban 'dijual' sebesar Rp350 ribu. Namun, uang tersebut bukanlah untuk dirinya melainkan, diambil ibunya kembali dengan alasan untuk uang makan.


"Masa' seorang ibu kandung  tega menjual anaknya kandungnya seperti ini? Sebenarnya kamu benci gak dengan dia," tanya Mery Donna dan dijawabnya, benci.


7 Tahun


Sementara dalam dakwaan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho, Januari 2021 lalu terdakwa warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan itu didatangi oleh lelaki 'hidung belang' pencari jasa pelayanan seks.


Setahu bagaimana, terdakwa pun menyodorkan anak kandungnya untuk memuaskan nafsu birahi para pria 'hidung belang' selama 7 tahun.


Setelah disepakati jasa 'esek-esek' sebesar Rp350 ribu, Cindy Natasyah dibawa menuju Hotel Reddoorz di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Jasa 'plus-plus' tersebut kemudian diminta terdakwa untuk uang makan.


Pasal Berlapis


Hanita Sari Nasution dijerat dengan pidana berlapis. Pertama,  Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kedua, Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Ketiga, pidana Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau keempat, Pasal 296 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini