Bola Mata 'Berkaca-kaca', Mantan Kadisparbud Tobasa Mohon Dilepaskan dari Jeratan Korupsi

Sebarkan:



Dengan kedua bola mata 'berkaca-kaca', terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong (kiri) lewat monitor video conference (VC) menyampaikan pledoi. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) -sekarang: Kabupaten Toba- Ultri Sonlahir Simangunsong, salah seorang dari 6 terdakwa korupsi terkait pengadaan 6 kayak, Senin petang (21/6/2021) dengan bola mata 'berkaca-kaca' menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya.


"Kalaupun ada kekurangan terhadap pengadaan peralatan kayak tersebut adalah persoalan  administrasi. Sebagai Kadis saat itu Saya ditugaskan oleh negara untuk memajukan pariwisata di Sumut lewat even Toba Kayak Marathon Internasional 2017. 


Semuanya Saya serahkan ke tangan Yang Mulia," urai terdakwa lewat monitor video conference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Sementara sebelumnya, tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Renal Simangunsong dan Asael Bungaran Tamba yang secara bergantian membacakan pledoi memohon agar majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan nantinya menjatuhkan vonis lepas (onslag) klien mereka.


Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan,  tim JPU dari Kejari Tobasa (saat itu dihadiri Wita Nata Sirait) dinilai tidak mampu membuktikan unsur tindak pidana memperkaya diri sendiri. Minimal dikuatkan dengan data Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).


Pengadaan peralatan Toba Kayak Marathon Internasional Tahun 2017 beserta aksesorisnya terdiri dari 6 unit dari Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2017 dan 5 unit lainnya dari dana sponsorship Bank Sumut hingga saat ini masih ada dan utuh.


Fakta terungkap di persidangan,  3 unit kayak yang disita jaksa penyidik Kejari Tobasa jenis double dan 3 lainnya  jenis single beserta aksesorisnya (dari P-APBD TA 2017).


Demikian halnya 3 unit kayak lainnya jenis single berikut aksesorisnya dari sponsorship PT Bank Sumut Rp107.000.000) dan 2 unit lainnya jenis serupa berikut aksesorisnya di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).




Tim PH terdakwa, Renal Simangunsong dan Asael Bungaran Tamba (kanan) saat membacakan pledoi di Cakra 8 Pengadilan Tipikor medan. (MOL/ROBS)



Dengan demikian tim PH terdakwa menilai pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama JPU, kabur.

  

"Dapat disimpulkan dakwaan JPU menyatakan kayak-kayak tersebut fiktif, telah terbantahkan.  Karena perkara yang ada bukanlah suatu tindak pidana melainkan kesalahan administrasi yang tidak harus diselesaikan melalui pengadilan," tegas Renal Simangunsong.


Tetap 


Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan, JPU Wita Nata Sirait menyatakan, tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan pekan lalu. 


Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut agar dijatuhi pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp157 juta subsidair 4 tahun penjara.


"Tetap pada nota pledoi Yang Mulia," timpal Renal Simangunsong. Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan, Rabu lusa (23/6/2021).


Selain Utri, Kejari Tobasa telah menetapkan 5 terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni  Herkules Butarbutar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sidodo Damero Tambun selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan anggota PPHP Andika Lesmana.


Nora Tambunan sebagai Wakil Direktur (Wadir) II CV Citra Sopo Utama dan Shanty Saragih sebagai  pemilik CV Citra Sopo Utama. Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp334.790.909. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini