Ahli: Pengadaan Kayak di Disparbud Toba Jenis End Product dan Bukan Pekerjaan Fiktif

Sebarkan:

 


Victor Sinaga (kanan) selaku ahli pengadaan barang dan jasa saat didengarkan keterangannya di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Pekerjaan pengadaan barang berupa kayak di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Kabupaten Toba Samosir (sekarang: Toba) TA 2017 dikategorikan End Product. Bukan End Product by Process.


Pendapat itu diungkapkan Victor Sinaga selaku ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Provinsi Sumut dalam perkara korupsi terkait pengadaan barang untuk kegiatan International Toba Kayak Marathon pada 2017 lalu.


Menurutnya, paket pekerjaan di Disparbud Kabupaten Toba adalah pengadaan barang (kayak). Barangnya ada sesuai spesifikasi. Sudah diserahterimakan kepada tim terkait (PHO). 


Pihak kedua selaku penyedia barang/jasa berhak mengajukan pembayaran hasil pekerjaan kepada Pengguna Anggaran (PA) selaku pihak pertama.

  

"Ini mohon maaf Yang Mulia. Pendapat Saya, tidak jadi masalah dari mana barang itu diperoleh penyedia jasa (rekanan). Demikian seterusnya bila misalnya tidak jelas alamat toko dari mana barang tersebut diperoleh. Tidak menjadi masalah," uraianya di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/6/2021).


Berbeda bila pekerjaan pengadaan barang dan jasanya kategori End Product by Process. Dari mulai prakualifikasi misalnya tidak sembarangan perusahaan (rekanan) yang bisa ikut tender. Tim terkait juga harus mengecek nama dan alamat dari mana barang tersebut diperoleh. Bila ada kecurigaan, bendahara di dinas terkait berhak melakukan cek dan ricek.


"Sebagai contoh. Kemeja yang Saya pakai ini misalnya sesuai spesifikasi pekerjaan. Tidak menjadi masalah apakah didapat rekanan dari pasar atau dari luar negeri," tegas Victor.


Bukan Fiktif


Ketika ditanya Renal Simangunsong selaku ketua  tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong tentang tudingan JPU dari Kejari Toba Samosir (Tobasa) bahwa pengadaan kayak terindikasi fiktif, ahli pun menampiknya.


"Iya di sana masalahnya saudara ahli. Menurut penuntut umum, berdasarkan tagihan (invoicement) rekanan bahwa pembelian kayak di Komplek Setia Budi Indah Medan. Tapi setelah dicek ke lokasi  tidak ada CV Global Indo. Melainkan rumah warga," timpal hakim ketua Immanuel Tarigan mempertegas pertanyaan PH.


Ahli kemudian berpendapat bahwa hal itu bukanlah pekerjaan fiktif dan seperti diterangkan sebelumnya bahwa jenis pekerjaan di dinas dimaksud jenis End Process. Tidak mempermasalahkan alamat kantor barang (kayak) tersebut diperoleh.


Apalagi faktanya pekerjaan pengadaan kayak sudah dipertanggungjawabkan dalam Rapat Paripurna DPRD ketika itu Kabupaten Tobasa menjadi Peraturan Daerah (Perda) plus sudah dimasukkan ke dalam aset Pemkab.



6 Terdakwa


Dalam perkara ini, JPU menetapkan Ultri Sonlahir Simangunsong dan 5 lainnya sebagai terdakwa. Yakni Herkules Butar-butar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


 


Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong (kiri) mengikuti persidangan secara video conference (vicon). (MOL/ROBS)



Unsur Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)  Siodo Damero Tambun (Ketua), Andika Lesmana.  Unsur rekanan  Nora Tambunan sebagai Wakil Direktur (Wadir) II CV Citra Sopo Utama dan Shanty Saragih sebagai  pemilik CV Citra Sopo Utama sekaligus penyedia barang / jasa (masing-masing berkas perkara terpisah). 


Mereka didakwa melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp334.790.909.


Para terdakwa terlibat dalam Pengadaan Peralatan International Toba Kayak Marathon dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender dengan nilai pekerjaan Promosi International Toba Kayak Rp50 juta dan pengadaan barang / jasa Rp200 juta. Sedangkan total dana dihimpun sebesar Rp356.500.000, termasuk dari APBD TA Kabupaten Tobasa.


Ultri Simangunsong dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini