Ada Perlakuan 'Khusus' Direhabnya Oknum Mantan Sekda Nias Utara? Ini Argumen Direktur LBH Medan

Sebarkan:



Direktur LBH Medan Ismail Lubis. (MOL/ROBS)



MEDAN | Diduga kuat ada semacam perlakuan 'khusus' di balik tindakan rehabilitasi (rehab) medik kepada oknum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Ildrem di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2021) lalu.


"Kalau kita melihatnya, ada semacam perlakuan 'khusus' bagi mantan sekda itu., Apakah karena dia banyak uang? Kita juga nggak tahu," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis ketika dihubungi via sambungan WhatsApp (WA), Rabu (23/6/2021) menjelang siang tadi.


Karena bila dibandingkan dengan kasus-kasus dugaan penyalahgunaan narkotika serupa, keramahan tindakan rehab medik tersebut tidak didapatkan para pelaku katakanlah tidak memiliki uang banyak.


"Ya ujung-ujungnya dipenjarakan tanpa direhab medik. Nah, ini kan mencederai asas persamaan (setiap orang-red) di hadapan hukum," tegasnya.


Advokat dikenal kritis ini juga sependapat dan mendukung para pelaku pengguna narkotika tersebut seharusnya direhab medik. Substansi permasalahannya adalah pada penerapannya yang terkesan masih 'tebang pilih'. 


Langgar Prosedur


Kemudian terkait tidak dilibatkannya institusi kejaksaan dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan itu, jelas melanggar secara prosedural.


Sebab aturan mainnya sudah jelas. Tindakan rehab medik pelaku/tersangka pecandu narkotika harus melalui pintu TAT. Di dalamnya ada unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, kejaksaan serta unsur medis.


Keanehan lainnya, penyidik dari pihak Polrestabes Medan sudah pernah mengumumkan di media jika  yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kejaksaan (Kejari Medan-red) belum juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).


Menurutnya, wajar-wajar saja bila kemudian publik curiga dan menduga jangan-jangan ada pihak yang mengambil keuntungan dalam kasus ini. 


"Makanya kita meminta agar mantan Sekda Yafeti Nazara atau yang lainnya  tetap diproses hukum dan dihadapkan ke persidangan. 


Sekali pun misalnya berujung dengan vonis rehab medik, buatlah lewat putusan pengadilan. Jangan dibeda-bedakan dengan pelaku/tersangka pemakai narkotika lainnya itu," pungkas Ismail Lubis.


Terjaring Razia


Santer diberitakan sebelumnya, Yafeti terjaring razia digelar Polrestabes Medan di tempat hiburan malam, Bosque di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Minggu (13/6/2021) lalu. Dia ditangkap disebut-sebut usai menggunakan narkotika jenis ekstasi bersama 5 perempuan dan 4 orang rekannya di ruang KTV 201.


Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan menyatakan, pengiriman Yafeti ke RSJ Prof Ildrem Kota Medan, Sabtu lalu untuk menjalani rehabilitasi medik. Hal itu dilakukan setelah BNN (lewat asesmen-red) menyatakan Yafeti positif menggunakan narkoba.


54 Orang


Selain oknum sekda, delapan orang lainnya yang juga harus menjalani rehab medik. Dengan rincian 4 pria dan wanita. Selain itu, ada seorang wanita yang sempat diamankan kemudian dipulangkan ke keluarganya karena tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.


Total 54 orang menjalani asesmen di BNNP Sumut. Sembilan diantaranya harus menjalani rehabilitasi inap. Sementara sisanya hanya menjalani wajib lapor ke BNNP Sumut. (ROBS/Int)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini