Tersangka Penggelapan Sepedamotor Diamankan Polsek Rambutan

Sebarkan:


TEBINGTINGGI |
Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria yang diduga pelaku penggelapan sepeda motor, Kamis (29/4/2021).

Pria tersebut yakni Herwanto alias Anto (56) warga Gang Palapa, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban Suwandi (27) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Diketahui, penggelapan terjadi pada Kamis (20/8/2020) lalu di Gang Mesjid, Kelurahan Lalang, Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun BK 2507 NT.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, kejadian berawal saat korban bersama pelaku pergi ke Kelurahan Lalang dengan mengendarai 1 unit sepeda Motor Suzuki Shogun.

"Sesampainya di Kelurahan Lalang, pelaku meminjam sepeda motor Suzuki Shogun milik korban dengan alasan hendak mengambil uang. Korban menunggu pelaku, namun pelaku yang membawa sepeda motornya tidak kunjung kembali," ujar Josua kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).

Korban yang sepeda motornya telah digelapkan pelaku, merasa dirugikan sebesar Rp 5 juta. Akhirnya, korban membuat laporan ke Polsek Rambutan.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Josua, Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Indrapura, Kabupaten Batubara.

"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rambutan untuk diproses hukum," katanya.

Josua menambahkan, pelaku merupakan residivis karena sudah 6 kali melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam dan 1 kali melakukan pencurian.

"Pelaku telah melakukan tindakan yang sama sebanyak 6 kali yakni 1 kali di Siantar, 1 kali di Perdagangan, 1 kali Kisaran, 1 kali Labuhanbatu dan 2 kali di Tebingtinggi," imbuh Josua.

"Pelaku dikenakan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dari KUHPidana," pungkasnya. (Sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini