Terkait Korupsi Cek Tirtanadi Deliserdang, Terdakwa Mantan Kabag Umum tak Bergaji Lagi, Mantan Kacab Koq Bisa 'Kebobolan'?

Sebarkan:



Mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang Achmad Askari (kanan) dan Kabid SDM Haslinda saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBS)



MEDAN | Terhitung Mei 2019 hingga Februari 2020, mantan Kabag Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga, salah seorang dari 2 terdakwa korupsi berbau mark up (penggelembungan) nilai cek yang dicairkan ke Bank Sumut, sudah tak bergaji lagi alias dipotong.


"Karena terkait perkara korupsi yang juga menimbulkan kerugian keuangan perusahaan, maka PDAM Tirtanadi Sumut (Pusat) tidak lagi memberikan gaji kepada Zainal Sinulingga," kata Kabid SDM Haslinda sebagai saksi yang dihadirkan JPU dari Kejari Deli serdang, Senin petang (24/5/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Pemotongan di periode tersebut diperkirakan mencapai Rp105.574.061. Sedangkan data gaji terdakwa September hingga April 2018, imbuhnya, tidak kelihatan lagi.


Sementara hasil pemeriksaan keuangan yang pernah dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Tirtanadi Sumut, kerugian perusahaan pada Januari 2015 hingga Mei 2018 mencapai Rp1.120.000.000.


Ketika hakim ketua Mas'ad Rahim Lubis mengkonfrontir keterangan saksi, terdakwa Zainal Sinulingga kemudian mempertanyakan pesangonnya. 


"Kalau mengenai pesangon, Saya belum bisa memberikan keterangan, Yang Mulia. Hal itu akan kami pertanyakan nanti ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut, apakah beliau masih berhak atau tidak mendapatkan pesangon bila terkait perkara korupsi," pungkasnya.


Mantan Kacab


Sementara pantauan awak media, salah seorang anggota majelis hakim mencecar saksi lainnya, mantan Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Deliserdang periode April 2015 hingga September 2016 Achmad Askari



Mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang Achmad Askari saat diminta membubuhkan tanda tangan di depan majelis hakim. (MOL/ROBS)


Majelis hakim tampak berusaha 'menggali' keterangan saksi karena di beberapa beberapa cek yang dicairkan terdakwa Zainal Sinulingga ke Bank Sumit 'disulap' menjadi lebih besar dari usulan pembayaran yang dari terdakwa kemudian ditandatangani saksi.


"Saya juga nggak tahu Yang Mulia kenapa berbeda usulan pembayaran maupun voucher dengan cek yang dicairkan terdakwa. Hal itu belakangan Saya ketahui," timpalnya ketika ditanya mengapa bisa 'kebobolan' sampai beberapa kali.


Achmad Askari pun di hadapan majelis hakim beberapa kali diminta untuk membubuhkan tanda datang untuk melihat ada tidaknya kemiripan dengan tanda tangannya di sejumlah cek yang berbeda dengan yang diusulkan terdakwa Zainal Sinulingga.


Namun dalam persidangan tersebut saksi tidak menjelaskan karena kealpaannya selaku mantan orang pertama di PDAM Tirtanadi Deliserdang tersebut, telah divonis pidana 2 tahun penjara juga di Pengadilan Tipikor Medan.


Berbeda ketika mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang tahun 2015 Mustafa Lubis, Senin (10/5/2011) lalu yang didengarkan keterangannya sebagai saksi. 


Mustafa Lebih di persidangan mengakui karena kealpaannya tidak mengkroscek data keuangan manual dengan rekening koran atas cek yang telah dicairkan terdakwa Zainal Sinulingga sehingga dia juga telah divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. 


Ubah Nominal Cek



Terdakwa Zainal Sinulingga mengikuti persidangan secara video conference (vidcon). (MOL/ROBS)


Mengutip dakwaan JPU dimotori Agusta Kanin, sebelum mencairkan dananya ke Bank Sumut terdakwa Zainal Sinulingga merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp677,3 juta.


Baik Zainal Sinulingga maupun mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang periode Oktober 2013 hingga hingga April 2015 Asran Siregar dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU  Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini