Terbukti Gelapkan Uang Rp3,6 M, Abang Beradik Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan:


Terdakwa abang beradik saat mendengarkan amar putusan majelis hakim di Cakra 8 PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Abang beradik, Tanuwijaya Pratama alias Awi, warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak, warga Jalan Jemadi Komplek Jemadi Permai, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan divonis masing-masing pidana 1,5 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa (berkas penuntutan terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, Selasa (25/5/2021) di Cakra 8 PN Medan menyatakan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, telah terbukti.


Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan saksi korban Rudy. Kedua terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. 


Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa tanpa didampingi penasihat hukumnya (PH) masih menyatakan pikir-pikir. Hal senada JPU saat itu dihadiri Randi Tambunan. 


Pidana 1,5 tahun tersebut sama dengan tuntutan JPU. Namun JPU berpendapat bahwa dakwaan pertama, pidana Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan, telah memenuhi unsur.


Sebaliknya majelis hakim berkeyakinan bahwa dakwaan kedua JPU lah yang terbukti di persidangan. Bukan tindak pidana penipuan.


 Tergiur


Sementara dalam dakwaan disebutkan,, Maret 2016 di Rumah Makan Uda Sayang Jalan Gunung Krakatau Medan, terdakwa Tanuwijaya Pratama bersama Robert Sulistian membujuk Rudy (korban) agar kerjasama investasi modal usaha di perusahaan CV Permata Deli dan dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 33 persen. 


Perusahaan tersebut bergerak di bidang meubel dan furniture. Kedua terdakwa mengatakan akan membuka perusahaan baru dan kemudian mengalihkan modal Rudy ke perusahaan baru tersebut untuk mempermudah pembukuan serta perhitungan keuntungan perusahaan meubel yang akan dijalankan terdakwa.


Rudy pun akhirnya tergiur dan mau kerjasama dengan memberikan modal serta barang senilai total Rp3.610.000.000. Uang itu diberikan secara bertahap sejak Maret 2016 sampai Mei 2017. 


Kemudian, kedua terdakwa mempergunakan modal investasi yang diberikan Rudy tersebut untuk biaya operasional CV Permata Deli, bayar utang, sewa gudang di Jalan Jala IV, Kelurahan Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel. 


Sewa dan renovasi 3 ruko di Jalan KL Yos Sudarso Medan, bayar down payment (DP) pembelian 2 unit mobil pick up, kebutuhan perputaran modal usaha serta keperluan pribadi kedua terdakwa. 


Saksi korban, Mei 2017 menemui kedua terdakwa menanyakan tentang pembukuan serta laporan keuangan usaha yang mereka jalankan. Namun ternyata, kedua terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya diketahui bahwa ternyata selama ini terdakwa abang beradik itu telah melakukan rangkaian kebohongan.


Di antaranya, tidak memasukkan nama Rudy pada CV Permata Deli, tidak ada mengalihkan modal Rudy ke perusahaan yang baru tersebut. serta tidak pernah diberikan keuntungan sebesar 33 persen sebagaimana yang dijanjikan. 


Kedua terdakwa pernah berjanji akan mengembalikan semua modal Rudy selama 18 bulan dimulai pada tanggal 27 Januari 2018 sampai 27 Juni 2019 dengan jumlah pengembalian setiap bulannya sebesar Rp200 juta.


Pembayaran pernah dilakukan dengan 18 lembar bilyet giro Panin Bank sesuai Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Barang tanggal 22 Agustus 2017 yang dibuat oleh kedua terdakwa. Namun dana dalam rekening gironya tidak cukup untuk melakukan pembayaran/kliring atas bilyet giro tersebut.


Gertak


Sebelum pembacaan putusan, puluhan massa menamakan dirinya Gerakan Pecinta Keadilan (Gertak) melakukan aksi damai di depan gedung PN Medan. Mereka meminta agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa seberat-beratnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini