Setelah Dikroscek dengan Laporan Manual, SPI Temukan Indikasi Mark Up Cek PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang ke Bank Sumut

Sebarkan:



Parlindungan Siregar saat didengarkan keterangannya sebagai saksi di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Setelah dikroscek dengan data laporan bulanan keuangan secara manual, Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut (Pusat), ditemukan indikasi mark up (penggelembungan) pada cek yang diajukan ke PT Bank Sumut.


Hal itu diungkapkan Parlindungan Siregar selaku Kepala SPI PDAM Tirtanadi Sumut ketika dihadirkan JPU dari Kejari Deliserdang sebagai saksi dalam perkara korupsi 2 terdakwa mantan pejabat di PDAM Cabang Deliserdang, Senin jelang petang (3/5/2021) di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan.


Kedua terdakwa yakni mantan Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Deliserdang periode Oktober 2013 hingga hingga April 2015 Asran Siregar (53) dan mantan Asisten I Bagian Keuangan periode September 2004 hingga April 2015 Zainal Sinulingga (masing-masing berkas penuntutan terpisah).


"Berdasarkan data rekening koran, lebih besar angka yang dicairkan ke Bank Sumut dibandingkan dokumen manual seperti catatan pembukuan dan daftar voucher seharusnya dibayarkan ke PDAM Cabang Deliserdang Yang Mulia," urainya menjawab pertanyaan hakim ketua As'ad Rahim Lubis.


Parlindungan Siregar menambahkan, perusahaan air kebanggaan warga Deliserdang itu merugikan sebesar Rp684. Dana tersebut merupakan hasil penjualan air dan pemasangan (sambungan baru) para konsumen.


"Kalau hanya berdasarkan rekening koran, kita tidak bisa mengetahui apakah ada atau tidak unsur mark up pada pengajuan cek ke Bank Sumut Yang Mulia," pungkasnya.


Ubah Nominal


Sementara mengutip dakwaan tim JPU dimotori Agusta Kanin, terdakwa Asran Siregar yang dipromosikan menjadi Kacab 25 Oktober 213 lalu menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di Bagian Umum. 


Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa ke  Kabag Keuangan untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher. Cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis seharusnya dicairkan oleh Kabag Keuangan.


Terdakwa mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang mengikuti persidangan secara video conference (vidcon). (MOL/ROBS)



Namun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut. 


Namun sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek. 


Terdakwa Zainal Sinulingga juga tertanggal 8 Januari 2019 ada membuat Surat Pernyataan bahwa dia mengakui telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek  mulai dari tahun 2015 sampai dengan 2018. 


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, keuangan negara sebesar Rp677,3 juta.


Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1)  Jo. Pasal 18 UU  Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sempat Buron


Mantan orang pertama di PDAM Cabang Deliserdang itu sempat berstatus buronan pihak kejaksaan. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dipimpin Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo berhasil membekuk terdakwa Asran Siregar, Rabu malam (9/12/2021) lalu dari tempat persembunyiannya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Greenland Mencirim, Kabupaten Deliserdang.


Sepekan kemudian, Rabu malam (16/12) terdakwa Zainal Sinulingga menyusul berhasil dibekuk tim Tabur Kejari Sumut  dari kediamannya di Jalan Jamin Ginting, Pasar VI Padang Bulan, Medan.  (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini