Ngaku Diejek di Medsos, Wanita ini Gimbali Anak di Bawah Umur

Sebarkan:


DELISERDANG |
Petugas Kepolisian Satreskrim Polresta Deliserdang mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Jalan Paya Pasir, Dusun II Desa Tanjung Morawa A,  Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten,  Deliserdang tepatnya di belakang Karaoke Nada pada Rabu, 28 April 2021 sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

Akibat penganiayaan itu, korban Vivianti (17) warga Dusun XII, Desa limau manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang mengalami luka luka memar. Orang tuanya tidak terima atas hal yang menimpa anaknya kemudian membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang dengan laporan LP/B/166/IV/SU/Resta DS/29 April 2021.Petugaspun bergerak setelah terbit surat penangkapan tersangka.

Tersangka Sherly, IRT warga Pasar IX Jalan Arteri Bandara Kualanamu Desa Tambak rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang akhirnya dibekuk petugas Kepolisian Polresta Deliserdang di rumah orang tuanya di Pasar 15 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa dan dijebloskan ke sel tahanan untuk proses lebih lanjut.

 
Informasi dihimpun kronologi kejadian, diketahui oleh pelapor dari saksi Dedek Marlina kawan anaknya yang menunjukkan video yang berisikan korban saat dipukuli oleh tersangka. Selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban dan pada saat itu korban mengakui telah dianiaya  dan menceritakan bahwa pada saat membeli nasi di warung di dekat tempat kejadian dipanggil oleh tersangka dan pada saat itu diajak untuk berkelahi. Namun korban tidak mau dan pada saat itu juga tersangka langsung menampar wajah korban dan selanjutnya menendang perut juga memukuli korban.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik SH MH dalam keterangan persnya, Rabu (26/05/2021) menyebutkan, tersangka saat ini sudah ditahan atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban sesuai laporan yang ditangani Satreskrim Polresta Deliserdang.

"Pengakuan tersangka penganiayaan berawal dari korban katanya  menulis kata kata yang mengejek  tersangka di media sosial ,hingga korban marah dan berujung penganiayaan," ungkap Kompol Muhammad Firdaus Sik.

Kini kasus ini sedang dalam proses penanganan dan tersangka ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini