Mantan Kabag Keuangan Tirtanadi Deliserdang Heran, Cek Ditekennya Rp36 juta 'Disulap' Jadi Rp56 Juta

Sebarkan:



Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang periode Februari hingga Maret 2015, Lian Syahrul saat dihadirkan sebagai saksi. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang periode Februari hingga Maret 2015, Lian Syahrul yang dihadirkan JPU sebagai saksi dalam perkara korupsi berbau mark up (penggelembungan) nominal cek dengan dua terdakwa, Senin (17/5/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan mengungkapkan keheranannya.


Nada heran itu diungkapkan saksi ketika JPU dari Kejari Deliserdang Agusta Kanin memperlihatkan sejumlah alat bukti berupa cek yang dicairkan terdakwa mantan Kabag Umum Zainal Sinulingga, kepada majelis hakim diketuai Mas'ad Rahim Lubis.


Salah satunya adalah cek tertanggal 13 Februari 2015 semula ditekennya sebagai Kabag Keuangan yakni Rp36,6 juta namun nominal berikut tulisan nominalnya 'disulap' menjadi Rp56,6 juta.


"Iya. Saya juga heran. Koq bisa berubah nominal ceknya (yang dicairkan terdakwa Zainal Sinulingga ke PT Bank Sumut-red)," timpal saksi menjawab pertanyaan hakim ketua.


Namun yang jelas, imbuhnya, nominal cek dicairkan terdakwa Zainal Sinulingga berisi tanda tangannya bersama terdakwa Asran Siregar selaku Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Deliserdang, lebih besar dari laporan keuangan secara manual.


"Belakangan diketahui ada perbedaan (selisih) antara kas perusahaan dengan cek yang dicairkan selama 2 bulan pada Februari dan Maret 2015. Karena kelalaian Saya tidak mengkroscek data keuangan (manual) dengan rekening koran, makanya Saya tempo hari dihukum. Satu tahun enam bulan Yang Mulia," urai Lian Syahrul.


Kelalaian dimaksud menurutnya, karena sudah menjadi 'kebiasaan' kalau terdakwa Zainal Sinulingga selaku Kabag Umum mencairkan dana operasional perusahaan ke bank. Ditambah lagi, terdakwa Kacab Asran Siregar memerintahkannya fokus pada banyaknya kasus Tunggakan Rekening Air (TRA). 


Menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Asran Siregar, saksi mengaku pernah mempertanyakan keberadaan rekening koran pencairan cek ke Bank Sumut, namun terdakwa Zainal Sinulingga saat itu mengatakan belum bisa karena komputer sedang rusak.


Pemeriksaan Terdakwa


Sementara usai persidangan JPU Agusta Kanin yang 'dicegat' awak media mengatakan, sama-sama belum bisa mengetahui bagaimana nominal cek ditandatangani saksi bersama terdakwa Asran Siregar yang dicairkan terdakwa Zainal Sinulingga, bisa lebih besar nominalnya.


"Sama-sama belum tahu kita Bang. Apakah ada cek lain dibuat terdakwa Zainal Sinulingga atau bagaimana. Nantilah kita lihat saat pemeriksaan terdakwanya," pungkasnya.


Tanggung Jawab


Sebelumnya penuntut umum juga menghadirkan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut (Pusat) Arief Haryadian sebagai saksi. Menurutnya, Tirtanadi Cabang Deliserdang masuk  dalam Kerjasama Operasional (KsO) Sistem Desentralisasi, menyusul keluarnya Keputusan Direksi Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perlakuan Keuangan.


Terdakwa mantan Kacab Asran Siregar dan mantan Kabag Umum PDAM Tirtanadi Deliserdang mengikuti persidangan secara video conference (vidcon). (MOL/ROBS)



Beberapa Cabang di kabupaten/kota di Sumut, termasuk PDAM Tirtanadi Deliserdang memiliki otoritas penuh mengatur keuangan, tanpa harus menunggu persetujuan dari Pusat (PDAM Tirtanadi Sumut) dan melaporkannya setiap bulan ke Pusat.


"Seharusnya Kabag Keuangan Cabang yang mencairkan ceknya ke bank. Bukan bagian lain. Bila kemudian ada permasalahan, pertanggungjawaban ada di tangan Kacab Yang Mulia," pungkas Arief. 


Sebelum persidangan ditunda pekan depan,  hakim ketua Mas'ad Rahim Lubis memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi lainnya, mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Tirtanadi Sumut tahun 2015.


Mengutip dakwaan JPU, sebelum dicairkan, terdakwa Zainal Sinulingga merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp677,3 juta.


Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU  Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini