Maling Lima Goni Salak Pondo Dikerangkeng Polsek Tiga Juhar

Sebarkan:


DELISERDANG |
Petugas Kepolisian Polsek Tiga Juhar menjebloskan seorang pria pelaku pencurian lima goni besar buah salak hasil kebun warga di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu Kabupaten Deliserdang, Senin (24/05/2021) sekitar pukul 11.39 wib siang tadi.

Korban pemilik kebun salak adalah Nasib Tarigan ( 62) warga Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu Kabupaten Deliserdang. Pelaku diketahui bernama Petrus Barus alias Balua (38) warga Desa Tiga Juhar Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu juga. Kerugian korban ditaksir sekitar satu setengah juta rupiah.

Informasi dihimpun, saat sejumlah warga mendatangi rumah tersangka karena mencurigainya sebagai pelaku yang mencuri salak dari kebun korban. Warga melakukan pemeriksaan dirumah tersangka dan menemukan lima karung buah salak yang dicuri tersangka dari kebun korban.

Dengan temuan ini, warga dan korban membawa tersangka ke Polsek Tiga Johar untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya. Karena Polsek Tiga Juhar sudah tidak lagi melakukan proses penanganan kasus, selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan ke Polresta Deliserdang untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Tiga Juhar AKP Salija SH dalam keterangan persnya membenarkan kejadian tersebut dan sudah menindaklanjuti hal ini dengan mengirimkan tersangka bersama barang bukti ke Mapolresta Deliserdang guna proses lanjut.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini