Lengkapi Berkas, Polsek Pancurbatu Gelar Rekon Pembunuhan Ginting

Sebarkan:


PANCURBATU |
Polsek Pancurbatu gelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Jimmi Ginting (27) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang yang dilakukan 4 (empat) tersangka Edi Romanta Bangun alias Roman (22), Christoper Dwi Juliani Barus (29), Ardiles Purba alias Diles (32) dan Rahmat Tarigan alias Embung (34) semuanya warga Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, pada Senin 08 Maret 2021 sekira pukul 23.30 Wib lalu.

Dalam rekonstruksi tersebut korban Jimmi Ginting diperankan oleh PHL Polsek Pancurbatu, Sumartono alias Tonggek dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu Rinda SH dan Lenny SH.

Rekonstruksi itu dilakukan di Aula Polsek Pancurbatu dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Amir Sitepu SH, dilakukan sebanyak 24 Adegan. Awalnya korban Jimmi Ginting bersama rekannya minum di kedai tuak Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang. Sementara tersangka juga berada ditempat tersebut.

Tak lama kemudian, rekannya Jimmi membuang botol kosong ke luar warung tuak. Merasa tersinggung, tersangka langsung mengambil teko yang masih berisi tuak lalu melemparkannya ke arah meja yang diduduki korban bersama rekannya.

Namun bukan nya kena, melainkan mengenai Jumaidi yang kebetulan baru saja datang ke kedai tuak tersebut. Spontan saksi korban ini pun bertanya kenapa dirinya dilempar. Akibatnya sempat terjadi adu mulut, namun tidak sempat terjadi pertikaian. Dan tersangka pun pergi, sementara korban bersama rekannya masih tetap melanjutkan acara minum tuaknya.

Ternyata kepergian para tersangka ini hanya sebentar saja, tak lama berselang awalnya mereka hanya berdua, sekarang menjadi berempat dan dilengkapi dengan peralatan senjata tajam, tongkat bisbol dan senapan angin.

Tanpa banyak tanya lagi, mereka langsung mengeroyok korban, sementara temanya berhasil menyelamatkan diri. Dengan membabi-buta para tersangka menyerang korban menggunakan tongkat bisbol, kayu dan senapan angin ke arah Jimmi Ginting.

Akibatnya pun Jimmi terkapar dalam kondisi kritis, sementara Jumaidi mengalami luka koyak di bagian kepalanya karena dihantam menggunakan gagang senapan angin.

Puas menganiaya korban, para tersangka pun beranjak pergi meninggalkan korban. Selanjutnya warga sekitar pun melarikan korban ke RSUP H Adam Malik Medan. Dan setelah dirawat selama tiga hari korban dinyatakan meninggal dunia. (roy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini