Kena Pungli Saat Ngurus KTP-el, Warga Padangsidimpuan Bisa Lapor ke Sini !

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN |
Dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Selain sebagai identitas jati diri, KTP juga merupakan alat bukti yang sah dan menjadi dasar dalam proses pelayanan masyarakat. 

Selain itu tanpa adanya kepemilikan dokumen-dokumen ini seperti KTP-el atau kartu keluarga (KK) maka masyarakat bisa mendapatkan kesulitan nantinya jika akan menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan kepengurusan lainnya.

Dalam kepengurusan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya, bisa saja ada sejumlah oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari kepengurusan dokumen tersebut, sehingga bisa mempersulit warga untuk memiliki dokumen identitas dirinya sebagai warga negara Indonesia.

Dikutip dari berbagai sumber, bahwa revisi undang-undang administrasi kependudukan yang diketok DPR dan Kemendagri pada waktu itu telah menyepakati segala pengurusan surat-surat kependudukan di kantor pemerintahan gratis. Bahkan birokrat yang memungut uang tak resmi bisa dipidana. 

Kepala bidang (kabid) pelayanan pendaftaran penduduk dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) kota Padangsidimpuan Munawir Ihsan Lubis kepada metro-online.co mengatakan, bahwa masyarakat Kota Padangsidimpuan yang ingin membuat KTP-el bisa langsung mendatangi kantor Dukcapil yang beralamat di jalan Cempaka nomor 6 A Kota Padangsidimpuan, gratis dan tidak dipungut biaya.

"Jika masyarakat yang ingin membuat KTP-el atau ingin mengurus dokumen kependudukan lainnya silahkan datang kekantor dukcapil tidak usah lewat calo atau perantara karena biaya kepengurusannya gratis dan tidak dipungut  biaya," jelas Munawir diruang kerjanya, Jumat (28/05/2021).

Munawir juga mengatakan, bahwa selama ini dukcapil Kota Padangsidimpuan tidak pernah melakukan atau memungut biaya pembuatan KTP-el ataupun dokumen kependudukan lainnya kepada warga.

Kemudian ketika metro-online.co menanyakan apa saja sanksi yang akan diberikan apabila ada pegawai yang melakukan pungli, Munawir mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan kepada pegawai tersebut dan apabila masih melakukan perbuatan yang sama, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan cara mengeluarkan pegawai tersebut, katanya.

Selanjutnya disampaikannya, bahwa dukcapil Kota Padangsidimpuan sudah melakukan perekaman KTP-el dengan cara jemput bola dengan langsung mendatangi setiap kelurahan, namun disebutkannya dalam hal ini antusias dan kesadaran masyarakat Kota Padangsidimpuan masih kurang dan minim dalam kepengurusan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya.

Kemudian ketika metro-online.co menanyakan kembali bagaiman jika masyarakat ada yang menjadi korban pungli terkait kepengurusan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya dilingkungan dukcapil Kota Padangsidimpuan.

Hal ini langsung dijawab sekretaris dukcapil Kota Padangsidimpuan Anisah Siregar, bahwa apabila dalam hal ini m masyarakat ada yang merasa dirugikan dalam kepengurusan tersebut, silahkan disampaikan atau dilaporkan langsung kekantor dukcapil Kota Padangsidimpuan atau bisa chat melalui inbox facebook (fb) Capil Padangsidimpuan Terbaru.

"Call center sudah nggak aktif. Lewat fb baik di beranda atau inbox tetap di respon. Ada adminnya itu, maka segala hal menyangkut informasi dan pengaduan tentang catatan sipil bisa lewat itu" ucap Anisah.

Berarti dalam hal ini dukcapil kota menerima keluhan dan laporan masyarakat dengan cara men-chatting lewat inbox fb Capil Padangsidimpuan Terbaru atau bisa mengirimkan surat lewat kotak saran yabg ada di kantor dukcapil Kota Padangsidimpuan.

Sementara informasi yang dihimpun metro-online.co, bahwa dukcapil Kota Padangsidimpuan sudah mencetak 24.000 KTP-el selama tahun 2020 sementara untuk tahun 2021 terhitung mulai Januari sampai Mei lebih kurang 7.000 KTP-el yang sudah dicetak dan untuk Kartu Identitas Anak (KIA) yang dicetak sudah mencapai 15.000 dari tahun 2020 sampai 2021. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini