Gugatan Rekonvensi PT Bumi Sari Prima Sudah Ikracht, PH Ingatkan Poldasu Hentikan Kasus Dugaan TPPU Terlapor Suhendra

Sebarkan:




Jonson Sibarani (kiri) dan Gindo Nadapdap tim kuasa hukum terlapor kasus dugaan TPPU, Suhendra Chudiharja . (MOL/ROBS)



MEDAN | Tim kuasa hukum Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat, mengingatkan penyidik pada Polda Sumut agar bertindak profesional dengan tidak menindaklanjuti laporan kasus dugaan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat klien mereka.  


"Intinya kami mengingatkan rekan penyidik pada Polda Sumut bertindak profesional dalam menangani laporan PT Bumi Sari Prima (BSP) terhadap klien kami Suhendra Chudiharja. 


Kami sependapat dengan semangat memberantas praktik-praktik TPPU namun dengan tidak dengan cara melawan hukum," tegas Jonson David Sibarani didampingi rekannya Gindo Nadapdap.


Sebab dalam perkara gugatan balik (rekonvensi), PN Pematang Siantar memutuskan mengabulkan sebagian gugatan PT BSP. 


Di poin lain majelis hakim PN Pematang Siantar menyatakan perbuatan klien mereka (tergugat) adalah perbuatan ingkar janji (wan prestasi) yang tidak membayar hasil penjualan tepung tapioka milik penggugat rekonvensi sebanyak 455,5 ton atau sebanyak 24 bon / invoice sebesar Rp4.082.000.000.


UU HAM


"Putusan Perdata No 41/Pdt.G/2020/PN Pms telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde. Baik PT BSP sebagai pemohon gugatan rekonvensi maupun tergugat sama-sama tidak melakukan upaya hukum atas putusan tersebut," timpal Gindo Nadapdap.


Dengan demikian, perkara dimaksud bukan lagi domainnya penyidik Polda Sumut, mengacu UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Pasal 19 Ayat (2).


Antara lain ditegaskan, tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam membayar utang.


Demikian halnya dengan Pasal 81 KUHPidana yang berbunyi, penundaan penuntutan pidana berhubungan dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.


Dipertegas juga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA RI) Nomor 1 Tahun 1956 yang berbunyi, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan adanya hal perdata atas suatu barang atau atau tentang suatu hubungan hukum antara 2 pihak tertentu, maka pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang ada tidaknya hak perdata itu.


SP3


Dari konstruksi hukumnya, lanjut Jonson Sibarani, petinggi di Polda Sumut segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap klien mereka, Suhendra Chudiharja.


"Sampai saat ini kami selaku kuasa hukum terlapor masih melakukan upaya persuasif. Tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum praperadilan (prapid) atau melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)," tegas Jonson yang juga Pemimpin Umum di salah satu media online di Medan itu.


Pihaknya juga akan melakukan upaya hukum luar biasa alias Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi (MA-RI) pidana 2 tahun penjara terhadap klien mereka. Dalam perkara ini korbannya juga PT BSP. 


Pengadilan Tinggi (PT) Medan sebelumnya menguatkan putusan PN Pematang Siantar memvonis Suhendra Chudiharja dalam perkara tindak pidana penggelapan.


Adapun bukti baru (novum) untuk melakukan upaya hujum PK terhadap klien mereka adalah vonis perkara perdata gugatan rekonvensi PT BSP yang berkantor di Pematang Siantar tersebut.


Padahal fakta hukum sebenarnya Suhendra Chudiharja seret membayar tepung tapioka kepada PT BSP dikarenakan ada 2 konsumen belum membayar. Sedangkan Suhendra secara freelance mendistribusikan tepung tapioka PT BSP ke konsumen. (ROBS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini