Aliansi PAKSU Kembali Sambangi KPK Pertanyakan Pengembangan Kasus Suap MK Dalam Sengketa Pilkada Tapteng

Sebarkan:


JAKARTA |
Aliansi Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (PAKSU) kembali mendatangi Gedung Merah Putih Kantor KPK RI di Kuningan, Jakarta, Selasa (25/05/2021), untuk mempertanyakan tindaklanjut pelaporan mereka kepada komisi antirasuah tersebut dalam kasus dugaan keterlibatan (turut serta) seorang bupati dalam kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 dengan terpidana Raja Bonaran Situmeang.

Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan bukti persidangan terpidana Raja Bonaran Situmeang dengan perkara Nomor: 11/Pid.sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diduga ada keterlibatan oknum tersebut.

Menurut Koordinator PAKSU, Agustian S, selain mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus tersebut yang telah mereka laporkan, PAKSU juga memberikan dukungan kepada KPK atas proses penyelidikan kasus tersebut.

"Kita datang untuk mempertanyakan sekaligus memberi dukungan ke KPK dalam penanganan tentang kasus dugaan keterlibatan (turut serta) oknum Bupati tersebut. Tadi pada saat ketemu perwakilan KPK, pihak PAKSU langsung berbicara dengan Ibu Devi Humas KPK. Dari keterangan beliau menyatakan bahwa Berkas Laporan kita (PAKSU) sudah pada tahap Analisis Penyelidikan," ujar Agustian S, melalui layanan WhatsApp kepada media ini, Senin (25/05/2021).

Dalam kesempatan itu juga, tambah Agustian, pihak PAKSU menekankan kepada pihak KPK untuk segera memproses secepatnya laporan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PAKSU sudah beberapa kali melakukan aksi demo di Gedung KPK RI terkait permasalahan dugaan keterlibatan (turut serta) seorang oknum Bupati.

Bahkan, PAKSU juga telah menyerahkan bukti-bukti kepada KPK RI dan Kejaksaan Agung RI berdasarkan hasil investigasi Tim PAKSU di lapangan.

Pihak PAKSU berharap, pengaduan dugaan keterlibatan (Turut Serta) Bupati yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. Mereka berharap kasus Suap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 dengan terpidana Raja Bonaran Situmeang dapat segera ditangani dan diproses secara tuntas dan menyeluruh sehingga azas keadilan dan permasaan dihadapan hukum (equality before the law) terpenuhi dan secara terang benderang kasus ini menemui titik terang tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus suap hakim konstitusi pada beberapa tahun lalu.(lkt-2)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini