1 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas Medan, Napi bersama Anaknya dan 2 Lainnya Dibui 10 Tahun

Sebarkan:

Terdakwa napi dari Lapas Tanjung Gusta, Nanang Zulkarnain alias Tembong mengikuti persidangan secara video call (vc) di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan Nanang Zulkarnain alias Tembong (34), Selasa petang (18/5/2021) di Cakra 7 PN Medan akhirnya dibui 10 tahun.


Selain itu, majelis hakim diketuai Syafril Batubara juga menghukum terdakwa pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan penjara.


Napi warga Dusun III, Desa Bandar Labuhan Gang Dimin, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang itu diyakini terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 Kg untuk dijual.


Majelis hakim dalam.amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan JPU dari Kejari Medan Maria F Tarigan bahwa dakwaan pertama, pidana Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti


Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Mariam Teddy Terkelin Sitepu (anaknya) dan 2 terdakwa lainnya yakni Ismail Is alias Mail dan Taufik Hidayat (masing-masing berkas penuntutan terpisah.


Hukuman terhadap keempat terdakwa nyaris sama. Bedanya hanya di ancaman pidana subsidair. Maria F Tarigan sebelumnya menuntut para terdakwa pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.


"Iya Bang. Selain Nanang Zulkarnain alias Tembong. 3 terdakwa lainnya juga divonis dengan hukuman yang sama. Pikir-pikir lah dulu karena kami akan konsultasikan dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya," urai penasihat hukum (PH) terdakwa, Juwita Batubara SH dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK) seusai persidangan.


Dikendalikan


Sementara dalam dakwaan disebutkan, Sunarti yang merupakan pacar (istri siri) tahun lalu mengunjungi terdakwa di Lapas Tanjung Gusta Medan. Terdakwa meminta agar Sunarti (berkas penuntutan terpisah) membuka rekening baru dan mendaftarkan aplikasi SMS Banking terdakwa agar pengiriman uang belanja lebih gampang.


Sunarti kemudian meminta tolong kepada anak terdakwa, Mariam Teddy Terkelin Sitepu untuk mengerjakan hal itu. Kemudian, Senin (3/8/2020) terdakwa dihubungi warga binaan menawarkan 1 kg sabu siap untuk diedarkan.


Mariam Teddy kemudian ditelpon terdakwa untuk mengambil sabu tersebut dan disimpan di tempat kost-kostannya. Atas pengendalian terdakwa lewat sambungan telepon, anaknya beberapa kali berhasil menjual sabu tersebut kepada orang lain. 


Sunarti kemudian menelepon terdakwa bahwa Mariam Teddy Terkelin Sitepu telah ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Peredaran sabu kemudian diambilalih Ismail alias Mail.


Tim antinarkotika itu pun melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Ismail dan pembelinya, terdakwa Taufik Hidayat. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini