Upah Rp40 Juta/Kg Berujung 'Buntung', 2 Kurir 10 Kg Sabu Disimpan di Mess Pemko Tanjungbalai Dibui 18 Tahun

Sebarkan:



Sekda Tanjungbalai Yusmada turut dihadirkan sebagai saksi di PN Medan Februari 2021 lalu. (MOL/ROBS)



MEDAN | Berharap dapat untung namun akhirnya 'buntung'. Tergiur akan mendapatkan untung Rp40 juta dari penjualan / kg sabu, malah akhirnya dibui 18 tahun. 


Kedua terdakwa asal Kota Tanjungbalai itu, Rabu (7/4/2021) di Cakra 3 PN Medan diyakini terbukti bersalah dengan permufakatan menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu.


Selain itu, Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy dan Chairuddin Panjaitan (51), warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso dan Chairuddin Panjaitan alias Rudi (31), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 4 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho. Dari fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.


Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa berterus terang, menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.


Vonis kedua terdakwa juga sama dengan tuntutan JPU. Bedanya hanya di tuntutan subsidair yakni 6 bulan penjara.


"Terdakwa dan penuntut umum memiliki hak selama seminggu untuk likir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding bila tidak terima atas putusan ini," pungkas Sayed Tarmizi.


10 Kg di Mess


Dilansir sebelumnya, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengembangan atas informasi masyarakat dan berhasil membekuk kedua terdakwa, Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota, tepatnya di depan rumah makan Ayam Pecak Joko Moro.


Dari kedua terdakwa, diamankan 3 kg sabu sebagai barang bukti (BB) yang diletakkan di atas aspal dan menurut rencana akan dijual kepada orang lain. Sebelum tertangkap, mereka telah menjual 2 kg sabu lainnya kepada seseorang bernama Ijal (DPO Polrestabes Medan).


Setelah dilakukan interogasi, para terdakwa menyebutkan, semula sabu yang dibawa dari Tanjungbalai tersebut seberat 10 kg dan sempat disimpan sementara di Mess Pemko Tanjungbalai di kawasan Medan Johor. Sedangkan sisanya 5 kg lagi disimpan di mess tersebut. Dengan demikian BB sabu dalam perkara kedua terdakwa adalah 8 kg.


Selain saksi dari Polrestabes Medan, JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho, Februari 2021 lalu juga menghadirkan 4 saksi lainnya yakni  Yusmada SH (Sekda Tanjungbalai), Hurmaini (Kabag Umum),  Husnul Abdi (penjaga Mess Pemkot) dan Dramendra (bagian kebersihan mess).


Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Sekda dan Kabag umum Pemko Tanjungbalai menyatakan, tidak mengetahui peristiwa narkotika jenis sabu tersebut. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini