Pusaran Dugaan Penerima Suap Gatot, 6 Mantan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Sebarkan:
Tim penyidik KPK menggunakan mobil Kijang Innova hitam beberapa saat sebelum meninggalkan gedung Lapas Medan.
MEDAN | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali mengusut kasus pusaran dugaan penerima suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho kepada mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

PlT Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan Whatsapp (WA) menyebutkan, dalam pemeriksaan ini ada enam mantan legislator Sumut yang dipanggil guna dimintai keterangannya sebagai saksi dengan tersangka penerima suap berinisial RN.

Mereka diagendakan diperiksa di dua tempat terpisah yakni Mapolda Sumut dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rabu (3/6/2020).

Keenam saksi yang diagendakan penyidik KPK dimintai keterangannya yakni mantan anggota DPRD Sumut 2 periode Brillian Moktar (2009 hingga 2019), Dermawan Sembiring, Enda Mora Lubis, Ferry Suando Tanuray Kaban, Yusuf Siregar serta Ida Budiningsih (2009-2014).

Bila tidak ada halangan, imbuhnya, pemeriksaan terhadap saksi Brillian dan Ida akan digelar di Mapolda Sumut. Sedangkan empat saksi lainnya di Lapas Klas I Medan.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK sejak Selasa (2/6/2020) kemarin.

"Benar, KPK ada meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan. Kita hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah," tandasnya.

Secara terpisah, Kalapas Medan Frans Elias Nico yang dikonfirmasi awak media via sambungan WA juga membenarkan tentang kedatangan tamu dari KPK untuk kepentingan tertentu.

"Iya, diskusi dengan teman tipikor. Ada 4 warga binaan yang ditemui mereka. " katanya.

Fakta Sidang

Informasi lainnya dihimpun, KPK awal 2020 lalu penyidik KPK telah menetapkan sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut di 2 periode dimaksud sebagai tersangka baru terkait tindak pidana penerima uang suap (jumlahnya beragam, red) dari mantan orang nomor satu di Sumut tersebut.

Hal itu merupakan pengembangan atas fakta yang terungkap pada persidangan tindak pidana suap terhadap enam mantan legislator Sumut.

Yakni Tonnies Sianturi, Tohanan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung dan Syahrial Harahap. Keenamnya divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Sedangkan mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho juga divonis pidana 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang denda Rp250 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

Uang suap tersebut digadang-gadang sebagai 'uang pelicin' kepada anggota dewan untuk mempermudah diloloskannya Laporan Pertanggungjawaban (LPj) gubernur petahana tersebut, pengesahan APBD serta upaya meredam adanya wacana penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015 lalu. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini