Sempat DPO, Pencuri Sepedamotor Arianto Diringkus Tekab Polsek Delta

Sebarkan:


DELITUA |
Team anti bandit Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) sejenis roda dua, merk Honda R-15. Pada hari Rabu tanggal 5 April 2021 sekira pukul 13.30 wib, dijalan Karya Wisata II Kel. P. Mansyur Kec. Medan Johor.

Tersangka adalah Hermanda Perdana alias Manda (30) yang merupakan tersangka utama warga jalan Eka Warni Gang Eka Baru  No.2 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor. 

Tersangka ditangkap atas laporan korban atas nama Arianto,SH (33) warga Jalan Karya Darma II Komplek Johor Gardenia No. 87 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, Senin (5/4/2021) sekira pukul 12.30 wib menyebutkan, kalau penangkapan tersangka berdasarkan hasil lidik Unit Reskrim Polsek Delitua bahwa tersangka Hermanda Perdana yang merupakan DPO kasus Curanmor berada di Jl.Karya Wisata II Kel.Pangkalan Mansyur  Kec.Medan Johor.

Mendapat informasi tersebut, kemudian Team Opsnal Polsek Deli Tua dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik, SH, MH, Panit II Polsek Deli Tua Ipda Elia Karo-Karo, SH, Panit III unit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, SH langsung berangkat keTKP tersebut.,dan setibanya di TKP,  team opsnal berhasil mengamankan tersangka.

Kepada petugas tersangka mengakui atas perbuatannya telah melakukan Pencurian 2 ( dua ) unit Sepeda Motor  di Komplek "GARDENIA" Jl.Karya Darma II NO.87 Kel. Pangkalan Mansyur Kec.Medan Johor yang dilakukannya bersama  dengan temannya An.Ilham Pulungan alias Tungir sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1161/X/2020/SPKT/Sek Delta , tanggal 20 Oktober 2020.

Selanjutnya team melakukan Pengembangan dan Pencarian Barang Bukti, dengan membawa tersangka sebagai penunjuk jalan. Disaat polisi  bergerak bersama tersangka, tiba-tiba tersangka mendorong petugas hingga terjatuh, dan tersangka berusaha melarikan diri dari gemgaman petugas hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, sehingga tersangka dapat diamankan kembali. 

Selanjutnya polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Bayangkara Medan untuk mendapatkan Perawatan. 

Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap,SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,SH,MH membenarkan atas penangkapan tersangka curanmor tersebut," Tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas, karna disaat petugas melakukan pengembangan dan mencari BB, tersangka berusaha melarikan diri dari petugas dengan mendorong petugas hingga petugas terterjatuh," Kata Martua Manik.

Lebih lanjut dijelaskan Martua Maik, kalau tersangka Hermanda Perdana alias Manda ditangkap berdasarkan keterangan tersangka Ilham Pulungan alias Tungir yang sudah terlebih dahulu tertangkap pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira Pukul 09.30 Wib, di Jl. Ah.Nasution dekat lapangan Bola Sejati Kel.Pangkalan Mansyur Kec.Medan Johor.

"Dan penadah barang curian yang dilakukan tersangka An. DA masih dalam pencarian petugas, dan statusnya udah ditetapkan sebagai DPO," Terang Mantan Kasat Reskrim Polres Nias ini. (Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini