Praktisi Hukum Minta Polisi Tangkap Penambang Galian Golongan C Illegal Di Gebang Laangkat

Sebarkan:

 


LANGKAT | Terkait dugaan kedua oknum pengusaha pertambangan galian golongan C berinisial S dan E, yang terletak di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang tidak memiliki izin atau galian golongan C Illegal tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, melalui Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Yasir, dikonfirmasi Metro Online.co pada Jumat (16/04/2021) dikantor kerjanya mengatakan.

"Untuk di kecamatan gebang tidak satupun pengusaha pertambangan galian golongan C memiliki IUP, IPR dan IUPK, adapun dua pengusaha yang datang mengurus dokumen lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup adalah pemilik CV Sari Wijaya Tani yang terletak di desa Mengkirai, Kecamatan Gebang, dan CV Tanah Melayu Bertuah yang terletak di Padang Langkat, Kecamatan Gebang.

Dokumen lingkungan tersebut, kata Yasir bukan izin operasional, melainkan untuk persyaratan sipengusaha pertambangan untuk mendapatkan IUP dari pemerintahan pusat.

Kedua pengusaha pemelik CV yang mengurus dokumen lingkungan tersebut belum dapat diselesaikan pihak dinas lingkungan hidup, dikarenakan masih ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh kedua pemilik CV tersebut, ucap Yasir.

Tambah Yasir lagi, walaupun sipengusaha telah memegang dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup, bukan berarti sipengusaha dapat melakukan pengerukan galian golongan C, melainkan dokumen lingkungan tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan IUP dari pemerintah pusat.

Dan kalau pertambangan galian golongan C yang terletak di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, pihak nya tidak mengetahui, yang jelas kalau untuk dari kecamatan gebang, masih dua orang pengusaha yang datang ke dinas lingkungan hidup untuk mengurus dokumen lingkungan, yakni yang pertambangan galian nya terletak di desa Mengkirai dan Padang Langkat Kecamatan Gebang, dan itu juga masih dalam proses, kata Yasir.

Yasir mengaku, bahwa sejak dikeluarkannya peraturan no 03 tahun 2020 tentang pengalihan izin galian golongan C, maka dinas lingkungan hidup kabupaten hanya dapat wewenang seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Berapa banyak pengusaha pertambangan galian golongan C yang memiliki IUP diwilayah Kabupaten Langkat, pihaknya tidak mengetahui, sebab pihak pemerintahan provinsi maupun pusat tidak pernah memberikan tembusan surat izin yang telah dikeluarkan kepada dinas lingkungan hidup Kabupaten Langkat, terang Yasir.

Sesuai Undang Undang (UU) Minerba mengatakan bahwa, setiap orang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, dan pasal 74 ayat 1 dan ayat 5, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda 10 (sepuluh) miliar, demikian dikatakan praktisi hukum, Sapril SH pada Jumat (16/04/2021).

Menurut Sapril, hal ini tidak bisa dibiarkan sebab dapat merugikan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, yang seharusnya pemerintah menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari usaha pertambangan galian golongan C tersebut.

Penegak hukum yakni Polisi harus melakukan penindakan berupa penangkapan terhadap alat berat (eskapator) serta penangkapan terhadap kedua oknum pengusaha pertambangan galian golongan C yang diduga tidak memiliki IUP, IPR atau IUPK.

Praktisi hukum ini meminta kepada penegak hukum segera menangkap kedua oknum berinisial S dan E selaku pengusaha pertambangan galian golongan C yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Selain itu, Sapril SH juga meminta kepada dinas terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat untuk melakukan penertiban bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), dikarenakan masalah ini juga tidak terlepas dari tanggung jawab kedua instansi ini, ucap Sapril SH.(mp)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini