Polsek Deli Tua Tembak Tersangka Curanmor

Sebarkan:


DELITUA |
Sehari melakukan penyelidikan akhirnya Unit Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian kenderan bermotor yang terjadi di Jalan Karya Jaya Gg.Eka Putra Kel.Gedung Johor Kec.Medan Johor, Jumat (24/4/2021) sekira pukul 05.30 wib.

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap Tiga tersangka, dan pelaku utamanya terpaksa ditembak polisi karna berusaha melawan petugas saat petugas melakukan pengembangan.

Adapun ketiga tersangka itu antara lain Dani Saputra Alias Ambo (28) warga Jln.Karya Jaya Gg.Eka Pamili Ujung Kel.Gedung Johor Kec.Medan Johor (pelaku utama) Sumadi (46) warga Jl.Pertahanan Gg.Madrasah Kel.Patumbak Kampung Kec.Patumbak ( penadah) dan Beni Hasibuan (45) warga Jl.Pertahanan Gg.Jati Kel.Patumbak Kampung Kec.Patumbak ( perantara penjual).

Dalam pengungkapan kasus itu petugas juga ikut mengamankan berbagai barang bukti seperti satu buah baju warna hitam yang digunakan pada saat melakukan, satu buah celana panjang warna hitam,

satu buah Sp.Motor merk Yamaha Mio warna merah maron BK 6781 ABP dengan No.Rangka : MH328D305BK852393

No.Mesin : 28D2831871.

Menurut keterangan Kapolsek Deli Tua AKP. Zulkifli Harahap, SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik,SH, MH menjelaskan, kalau tersangka ditangkap dasar laporan korban An. Zulkifli Harahap (65) warga Jl.Karya Jaya Gg.Eka Putra No.2 Lk.II Kel.Gedung Johor Kec.Medan Johor pada tangfal 23 April 2021, dengan nomor Lp/ 387 / K / IV / 2021 SPKT / SEKTA DELTA .

Dijelaskan Martua Manik, kalau sehari melakukan penyelidikan kasus tersebut pihaknya sudah berhasil mengetahui identitas tersangka. 

" Hari Jumat tanggal 23 April 2021 korban buat laporan pengaduan ke Polsek Dekta, dan pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul 14.00 wib, team opsnal sudah berhasil menangkap tersangka utamanya An. Dani Saputra Alias Ambo di Jl.Karya Jaya Warnet 93 Kel.Gedung Johor Kec. Medan Johor," Terangnya.

Begitu dilakukan interogasi terhadap Dani Saputra jelas Kanit Reskrim, dia mengakui perbuatanya kalau telah melakukan pencurian Sp.Motor milik korban itu bersama temanya An.Yanto (DPO), dan juga menerangkan kalau BB itu telah di jualnya kepada Sumadi melalui perantara An.Beni Hasibuan.

" Begitu mendengar keterangan dari tersangka team Opsnal melakukan pengembangan dan mengamankan Beni Hasibuan Dan Sumadi Di Jalan Petahanan Kec.Patumbak beserta BB satu unit Sp.Motor Yamaha Mio. Dan pada saat Team melakukan pengembangan untuk mencari BB Sp.Motor yang satu lagi tetapi tersangka melakukan perlawanan terhadap salah satu personil sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," Kata Mantan Kasat Reskrim Polres Nias ini.(Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini