Korupsi Pengadaan Buku Panduan di Disdik Tebing Tinggi, Giliran Terdakwa Ajukan Keberatan

Sebarkan:



Zulfan Iskandar (kanan) selaku ketua tim PH terdakwa Afni Efridah ketika menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran Efni Efridah selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi, salah seorang dari 3 terdakwa perkara korupsi mencapai Rp2,3 miliar terkait kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020 menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).


Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya (PH) dimotori Zulfan Iskandar,  Kamis (8/4/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan menilai surat dakwaan JPU dari Kejari Tebing Tinggi memiliki beberapa kelemahan alias tidak memenuhi syarat formil maupun materil.


Pertama, materi dakwaan hanya berdasarkan keterangan saksi sekaligus pelaku (saksi mahkota) serta saksi fakta. Namun mengesampingkan keterangan kliennya sebagai terdakwa.


Kedua, materi dakwaan mirip copy paste. Menurutnya, dakwaan pertama dicopypaste ke dakwaan kedua. Padahal pidana yang didakwakan dengan pidana pasal berbeda. Yakni dakwaan pertama, Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ketiga. ada tumpang tindih. Di dakwaan disebutkan terdakwa H Pardamean Siregar selaku Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi (terdakwa dalam berkas terpisah) memerintahkan kliennya untuk menghandle pekerjaan pengadaan buku panduan tersebut. 


Pembayaran dana pekerjaan sebesar Rp2,4 miliar cuma sekali dan tidak ada alat bukti seperti Surat Keputusan (SK) terdakwa H Pardamean Siregar sebagai Kadis yang mengangkatnya sebagai orang berperan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Karena unsur subyektif maupun obyektif dalam dakwaan JPU Tinggi tidak terpenuhi, maka tim PH terdakwa Efni Efridah memohon agar majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam putusan sela nantinya antara lain menyatakan, menolak dakwaan penuntut umum.


Mengabulkan nota keberatan PH terdakwa dan menyatakan menghentikan pemeriksaan saksi-saksi.


"Kita juga sepakat dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air. Tapi kita tidak sepakat bila pertanggungjawaban hukumnya ditimpakan kepada orang yang sama sekali tidak terlibat dalam kasus atau perkara korupsi tersebut," timpalnya ketika ditanya awak media usai persidangan.


Kontroversi


Sementara diberitakan sebelumnya, sidang perdana perkara korupsi mencapai Rp2,3 miliar pada Disdik Kota Tebing Tinggi TA 2020, Senin (1/4/2021) lalu di ruangwn sidang yang sama terbilang kontroversi dan disebut-sebut mencetak rekor baru. Sebab belummoernah ditemukan kasus dakwaan dianggap dibacakan.


Atas permohonan PH terdakwa H Pardamean Siregar, selaku Kadisdik Kota Tebing Tinggi, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata pun mengabulkan agar  tim JPU dari Kejari Deliserdang tidak usah membacakan materi dakwaan.


"(Dakwaan) dianggap sudah dibacakan saja Yang Mulia," pinta PH terdakwa sembari menunjukkan berkas dakwaan terhadap kliennya di atas meja.


Dua terdakwa korupsi pengadaan buku panduan di Disdik Kota Tebing Tinggi mengikuti persidangan secara video conference (vidcon). (MOL/ROBS)



Selain H Pardamean dan Efni Efridah, JPU juga menjadikan Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah). Terdakwa Masdalena melalui tim PHnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU. Bedanya, terdakwa H Pardamean tidak mengajukan eksepsi.


PL


Sementara mengutip data sistem informasi riwayat perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa H Pardamean Siregar bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan tersebut. 


Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020, di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan. 


Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita  Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV  Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory. 


Sedangkan hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.  (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini