Kejaksaan Sibolga Siap Dukung BP Jamsostek

Sebarkan:



SIBOLGA | Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Henry Nainggolan SH, MH mengatakan pihaknya siap mendukung dan menyukseskan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Kejaksaan Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga di ruang Rapat Kejari Sibolga Rabu (21/4/2021) saat menggelar sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirangkai dengan kegiatan  Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan di wilayah hukum Kejaksaan Sibolga .

“Waktu saya di Toli toli ada Forum dengan BPJS Kesehatan yaitu forum kepatuhan, dimana tempat kita untuk sinergi antar instansi dengan Pemda. Saya minta agar di Sibolga dibuat forum kepatuhan Jamsostek sehingga nanti kita bisa koordinasi disitu. Kami siap mendukung penuh Jamsostek Sibolga terutama untuk menyukseskan Inpres 2/2021. Ayo segera buat forum Kepatuhan, Jangan sampai terlambat kapal kita,” jelas Henry sebagaimana keterangan tertulis BP Jamsostek Sibolga, hari ini.

Hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr. Sanco Simanullang,. ST., MT., IPM., ASEAN Eng, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Lamro Simbolon SH, Kepala Seksi Intelijen Robinson Sihombing SH., MH., Kasi Pidana Khusus Togap Silalahi SH MH,Jaksa Fungsional Kartijo Tamba SH, Petugas Pemasaran BPJamsostek Sibolga Muhammad Iqram dan Yulia Kristina.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dengan Inpres No 2 tahun 2021, implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapat amunisi baru.

Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, Jaksa Agung, 3 kepala badan termasuk Ketua DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program JAMSOSTEK seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Kepala Seksi Intelijen Robinson Sihombing SH., MH mengungkapkan kerjasama Kejaksaan dengan Jamsostek sudan ada cukup lama, namun  pelaksanaan dilapangan belum optimal.

“Dengan keluarnya Inpres  ini merupakan kekuatan baru dalam rangka meningkatkan cakupan kepesertaan Jamsostek . Untuk itu kami minta  agar data perusahaan perusahaan yang bermasalah baik dari sisi jumlah tenaga kerja, jumlah program yang diikuti, jumlah upah yang dilaporkan, apakah perusahaan masih beroperasi atau sudah tutup,  hendaknya updated dan akurat agar dapat ditindaklanjuti.

Jangan nanti kita tindak lanjut, tahu tahu perusahaan sudah tutup,” jelas Robinson.

“Setelah diiventaris masalahnya, baru kita lanjutkan ke SKK. Bahkan kita siap untuk melanjutkan ke Tindak Pidana,” tambah Robinson lagi seraya meminta Pemerintah Daerah juga harus secara tegas memberi sanksi administrasi seperti di Perizinan pada saat perusahaan mengurus Izin, agar terlebih dahulu diwajibkan ikut menjadi peserta Jamsostek sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Lamro Simbolon SH, dalam rangka optimalisasi pendaftaran BPJamsostek, langkah awal adalah agar dilakukan pendataan yang konkrit sehingga tidak terjadi benturan di lapangan.

“Kita minta rekapitulasi data yang update. Baru kita nnventarisir kenapa capaian kepesertaan masih rendah padahal  diwajibkan oleh undang undang. Undang undang sudah mewajibkan dan mengatur sanksi,  ayo kita implementasikan, agar peraturan tidak hanya macan ompong,” jelas Lamro.

Disebutkan, Kejaksaan Negeri Sibolga siap menindaklanjuti Kerjasama yang sudah dilakukan selama ini, sehingga pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021  dapat tercapai secara optimal di Sibolga.

“Kami  siap, dan kalau ada permintaan dari Jamsostek selama ini, kami tidak pernah menolak. Kalau perlu sosialisasi kapan saja kita siap. Terutama di daerah Tapteng harus masif,  meskipun terbentur medan yang cukup jauh dan juga  kemapuan SDM . Kami siap mendukung meski kita terbatas,” tukas Lamro.

Kepala Seksi Pidana Khusus Togap Silalahi SH MH, mengatakan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat agar semakin mengetahui manfaat program BPJamsostek.

“Tak dikenal maka tak sayang. Bagaimana sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan karena  banyak yang masih bingung apa bedanya dengan BPJS Kesehatan, bagaimana persyaratan untuk mendaftar , termasuk berapa jumlah karyawan dan gaji yang dilaporkan  Dengan demikian, Apa yang menjadi instruksi Presiden akan dapat terwujud. Kita optimis denagn kerjasama yang baik harapan Presiden akan dapat tercapai,” ungkap Togap. (ril)
   
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini