Kapoldasu Hadiri Peluncuran SINAR Secara Virtual di Satlantas Polrestabes Medan

Sebarkan:

Peluncuran SIM Presisi Nasional  (SINAR) secara virtual di halaman Sat Lantas Polrestabes Medan. 

MEDAN | Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menghadiri peluncuran SIM Presisi Nasional  (SINAR) secara virtual di halaman Sat Lantas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro Medan. 

Aplikasi Sinar diluncurkan resmi oleh Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo secara virtual, Selasa (13/4/2021).

Pantauan wartawan, peluncuran aplikasi SINAR yang digelar secara virtual juga dihadiri, Wakapoldasu, Brigjen Pol Dadang Hartanto, Dir Lantas Poldasu, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, Kasat Lantas, AKBP Sony W Siregar, Wakasat Lantas, Kompol E Saragih, Kanit Regident, Iptu Andita Sitepu dan para undangan lainnya.

Kapolri, Jendral Pol, Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan virtualnya mengatakan, peluncuran aplikasi SINAR ini merupakan bagian dari program 100 hari kinerja Kapolri. Ini merupakan upaya Polri untuk mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas di lapangan agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang. 

"Peluncuran aplikasi SINAR ini merupakan bagian dari program 100 hari kinerja Kapolri," jelasnya.

Sementara, Kasat Lantas, AKBP Sonny W Siregar mengatakan, untuk jajaran Poldasu, baru 6 Satlantas yang siap melaksanakan program SINAR ini. 

Ke enam Sat Lantas yang dimaksud yakni,  Sat Lantas Polrestabes Medan,  Sat Lantas Polresta Deliserdang, Sat Lantas Polres Tebingtinggi, Sat Lantas Polres Asahan, Sat Lantas Polres Simalungun dan Sat Lantas Polres Labuhanbatu. Sedangkan, untuk Sat Lantas lainnya di polres sejajaran  sedang dalam persiapan.

Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan  pelayanan SIM online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui "App Store" atau "Play Store" di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

Aplikasi ini berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online dan  layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi SINAR.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumatra Utara (Sumut) Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, layanan pembuatan SIM C dan A melalui smartphone itu sudah bisa diunduh dan bisa digunakan mulai 12 April 2021.

"Dengan demikian, pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantri untuk proses pembuatan seperti yang sebelumnya," jelasnya.

Valentino mengatakan, segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga akan dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi Sinar tersebut.

"Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," tuturnya.

Dia menambahkan, namun untuk yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

"Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank," pungkasnya.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon.(ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini