Hasut Lakukan Kekerasan, Ketua WAG KAMI Medan Dituntut 2 Tahun, 3 Anggotanya Kena UU ITE, 1 Dituntut Setahun dan 2 Lainnya 1 Tahun 3 Bulan

Sebarkan:




Tim JPU dari Kejagung dan Kejari Medan (kiri) saat membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa (berkas terpisah). (MOL/ROBS)



MEDAN | Ketua WhatsApp Grup Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (WAG KAMI) Medan Khairi Amri, Rabu petang (28/4/2021) di Cakra 9 PN Medan akhirnya dituntut tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan Kejari Medan pidana 2 tahun penjara.


Sedangkan ketiga anggota WAG lainnya yakni Wahyu Rasasi Putri (berkas terpisah) dituntut agar dijatuhi pidana 1 tahun penjara. Terdakwa lainnya Novita Zahara alias Novi Sekber dan Juliana 'Guci' masing-masing dituntut pidana 1 tahun dan 3 bulan.


Ketiga terdakwa juga masing-masing dituntut pidana denda Rp100 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 2 bulan penjara.


Bedanya, terdakwa Khairi Amri dijerat pidana Pasal 160 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan demikian terdakwa tidak dikenakan hukuman denda.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, urai Umriani didampingi Arif Susanto dan Nur Ainun, pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang secara terlanjur, dinilai telah memenuhi unsur.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Khairi Amri telah menimbulkan tindak pidana lain dan tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.


Terdakwa Khairi Amri (monitor bawah) dan Wahyu Rasasi Putri mengikuti persidangan secara video conference (VC). (MOL/ROBS)


ITE Denda


Sedangkan ketiga terdakwa lainnya anggota WAG KAMI Medan masing-masing dijerat pidana UU Nomor No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni pidana Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.


"Memohon majelis hakim (diketuai Tengku Oyong-red) nantinya menyatakan para (ketiga) terdakwa yaitu Wahyu Rasasi, Novita Zahara dan Juliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA)," kata Umriani.


Selain itu penuntut bermohon agar barang bukti berupa telepon seluler dan sim card para terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan buku rekening BRI dan kartu ATM BRI atas nama Juliana dikembalikan kepada terdakwa Juliana.


Usai pembacaan tuntutan pidana, hakim ketua memberikan kesempatan kepada kedua tim PH para terdakwa (persidangan terpisah) untuk menyampaikan nota pembelaan alias pledoi.


Dua terdakwa lainnya Novita Zahara dan Juliana. (MOL/ROBS)



Postingan WAG


Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Khairi Amri ikut mengkoordinir aksi demonstrasi menolak disahkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan 2 hari berturut-turut mulai Kamis (8/10/2020) dan Jumat. Terdakwa dengan nama akun 'Pangdiv' juga ada terlibat chattingan di WAG KAMI Medan.


Postingan terdakwa  di WAG di antaranya, Gawat x ah... Wercok ini... Baru lagi saya dapat telpon mengingatkan,,, kalau KAMI dan PETA jangan turun aksi.... Paranoid ini saya pikir...  


Bahkan melarang saya hadir ke sana... Saya jawab.... Kelen aja lah yang jangan kesana.... Aku kerja dan cari makan di gedung DPRD SUMUT sejak 2004...”


“Yg penting KAMI dan PETA tdk ikut2an”, yang diikuti postingan emoji/gambar jari tangan menunjukkan pesan ke atas dengan maksud agar seluruh anggota grup KAMI Medan turut membenci atau memusuhi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang disamakan penyebutannya dengan “wereng coklat' disingkat 'WERCOK'.


Sedangkan chattingan antara terdakwa Novita Zahara dan Juliana antara lain, terdakwa 1 (Novita Zahara) menuliskan, Cocok x ya, semua kyk gitu amil aja semua brg2 dirmh nya. Dibalas terdakwa 2 (Juliana), Betul Novi, semua itu uang rakyat kan, jarah dan ludeskan isinya, sekalian tu rumah mak lampir. 


Iya.. klo perlu jgn rumah c puan ja ya..rumah yg lain juga.. rumah2 setan2 tu.. g sanggup ntr polisi menjaga negara ini klo da ada penjarahan dmn2, “kyk medan cocok nya wilayah cina2 tu di jarahin.. Yakin la pemerintah kita bakal perang ndri sama cina tu”. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini