Dua Pengedar Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan

Sebarkan:

 



LANGKAT | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berhasil tangkap dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (03/04/2021) pukul 18.00 wib.

Kedua tersangka yakni, SW (29) warga lingkungan III gang amal, kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, kemudian satu tersangka lagi berinisial J (43) warga lingkungan IV pasar pipa, kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, demikian dikatakan Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP PS Simbolon SH, pada Minggu (04/04/2021).

Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi sabu di samping rumah tersangka SW, tepatnya di gang amal, kedua tersangka sedang duduk memaketi barang haram dagangan nya.

Kedua tersangka tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, Iptu Relapang Sitepu SH, MH.

Saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka, selain daripada sabu, petugas juga menemukan daun ganja kering terbungkus kertas warna hijau.

Dari kejahatan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) plastik klip bening les merah ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

1 (satu) kertas warna coklat yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, 12(dua belas) plastik klip bening les merah kosong, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet, 
1 (satu) buah topi warna hijau yang bertuliskan SCH dan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat kotak kotak.

Selanjutnya kedua tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Berandan, guna proses hukum lebih lanjut, terang AKP PS Simbolon SH.(mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini