Dua Bulan DPO, Pembobol Rumah Nofryana Dibekuk Tekab Pancurbatu

Sebarkan:



PANCURBATU |
Kasus pembobolan rumah milik Nofryana (42) warga Jalan Jamin Ginting Km 40 Dsn II Desa Sibolangit, Kecamatan. Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang berhasil diungkap Team Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan.

Tersangka adalah Benhur Tarigan (38) yang merupakan tetangga korban. Tersangka diringkus oleh Tekab Polsek Pancurbatu dari kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (20/4) sekira jam 20.30 WIB. 

Dari tersangka yang bekerja sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) ini disita 1 buah kaus Oblong Warna Merah maron Merk Hugo Class, 1 buah Celana panjang Jeans warna Biru merk Giano. Dan  untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.

Data yang diterima dari kepolisian, Kamis (22/4) siang, penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari Nofryana Boru Purba pada Sabtu (27/2/ 2021) sesuai Laporan Polisi No :LP / 68 / II /2021 / Sek Pancur Batu.

Dalam laporannya itu, ibu rumah tangga ini mengatakan, awalnya pada Jumat (26/2) malam sekira jam 23.00 WIB, dia bersama anaknya Mytana (10) baru saja pulang dari rumah kakaknya. Setelah masuk ke rumah, korban dan anaknya ini pun langsung tidur di dalam kamar.

Pada Sabtu (27/2) dinihari,  korban terbangun karena ada suara ribut, lalu korban melihat pintu belakang rumahnya yang ternyata  sudah terbuka secara paksa. Tiba-tiba saja, tersangka  mendekati korban sambil mengancam hendak mencekik leher korban.

Dengan wajah memelas, korban pun memohon agar pria yang masih tetangganya itu tidak membunuhnya, sembari menyuruh pergi. Selanjutnya, tersangka pergi meninggalkan kediaman korban.

Sesaat setelah merasa aman, korban memeriksa barang-barang milik nya, dan ternyata korban kehilangan uang kontan  Rp 400.000  serta perhiasan (cincin, kalung dan anting-anting) yang seluruhnya ditaksir  Rp 3.400.000. Lalu, korban pun membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.

Berbekal laporan tersebut, Tekab Polsek Pancur Batu melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta memeriksa saksi.  Setelah hampir dua bulan dilacak, petugas mendapat informasi tentang keberadaan si tersangka ini.

Tanpa buang waktu lagi, Tekab Polsek Pancur Batu meluncur ke kawasan Jalan Veteran Kabanjahe. Saat melihat tersangka di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan, dan memboyong tersangka ke mako.

Dalam pemeriksaan, tersangka  mengaku, masuk ke rumah korban setelah terlebih dahulu merusak kunci pintu belakang. Uang hasil kejahatannya itu sudah habis dia gunakan untuk keperluan sehari-hari.

 Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap karena melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri.

"Saat beraksi, tersangka ini  sempat mengancam korban karena dirinya  ketahuan. Dia (tersangka) ditangkap di kawasan Kabanjahe, Tanah Karo," ujar Iptu Amir Sitepu SH.(Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini