Dakwaan Dianggap Dibacakan, Ada Apa dengan Sidang Korupsi Rp2,3 M di Disdik Tebing Tinggi?

Sebarkan:




Terdakwa H Pardamean Siregar (kemeja putih) berstatus tahanan kota. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang perdana perkara korupsi mencapai Rp2,3 miliar terkait kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi TA 2020, Kamis (1/4/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan disebut-sebut mencetak rekor baru.


Atas permohonan penasihat hukum (PH) terdakwa H Pardamean Siregar, selaku Kadisdik Kota Tebing Tinggi, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata pun mengabulkan agar  tim JPU dari Kejari Deliserdang tidak usah membacakan materi dakwaan.


"(Dakwaan) dianggap sudah dibacakan saja Yang Mulia," pinta PH terdakwa sembari menunjukkan berkas dakwaan terhadap kliennya di atas meja.


"Oh begitu? Sudah disampaikan tadi (berkas dakwaan-red)?" timpal Jarihat sembari melirik JPU Chandra Syahputra didampingi Okta Ginting dan dibalas dengan anggukan kepala.


Sebelumnya, hakim ketua Jarihat Simarmata membacakan identitas terdakwa yang mengenakan kemeja putih  berstatus tahanan kota.


Sedangkan kedua terdakwa lainnya yakni Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) mengikuti persidangan secara video conference (vidcon).


Dua terdakwa lainnya yakni Masdalena Pohan (monitor bawah) dan Efni Efridah mengikutinlersidangannsecaea video conference (vidcon). (MOL/ROBS)



Dalam kesempatan tersebut PH terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sedangkan PH terdakwa Efni Efridah akan menyampaikan eksepsi. Sidang pun dimundurkan pekan depan. 


Belum Pernah


Sementara menurut salah seorang wartawan yang sudah 24 tahun meliput di sidang di PN Medan mengatakan, belum pernah menemukan kasus persidangan perkara korupsi yang dakwaannya dianggap dibacakan. 


"Mana pula pernah ada keq gitu Pak. (Teknisnya di persidangan) kan jelas ada diatur di hukum acara pidana," timpal wartawan yang tidak bersedia disebut identitas maupun medianya tersebut.




Melotot


Sementara di arena persidangan oknum JPU dan pria dewasa pengunjung sidang tampak melotot ketika salah seorang awak media mengambil foto terdakwa dari samping kiri.


Hal itu malah menambah semangat awak media untuk mendapatkan foto terdakwa dari arah depan terdakwa H Pardamean Siregar.


PL


Sementara pada data sistem informasi riwayat perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan tersebut.


Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020, di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan. 


Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita  Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV  Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory. 


Sedangkan hasil penghitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. Artinya, hanya berkurang Rp100 juta dari total nilai anggaran.


H Pardamean Siregar dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini