Berdiri Menunggu Pemesan Sambil Pegang Sabu, Warga Brandan Timur Diciduk Polisi

Sebarkan:

 


LANGKAT | berbagai cara dilakukan pengedar narkotika untuk mengelabui petugas, namun cara tersebut tetap dapat digagalkan oleh polisi.

Kali ini tersangka berinisial ARH (17) warga jalan imam Bonjol gang gardu, lingkungan II, Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, tersangka ini mengelabui petugas unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan dengan cara memasukan narkotika jenis sabu didalam handpon yang telah rusak, dengan tujuan agar petugas tidak mengetahui kalau handpon tersebut berisikan sabu.

Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP PS Simbolon SH, Sabtu (17/04/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka ARH, pada Jumat (16/04/2021) pukul 23.00 wib.

Tersangka ditangkap unit reskrim Polsek pangkalan Berandan saat berdiri menunggu Pemesan barang haram dagangan nya tepat nya di lingkungan I patok, kelurahan Sei Bilah, kecamatan Sei Lepan, warung samping posko Pemuda Pancasila (PP).

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa ditempat yang dimaksud tersebut kerap dilakukan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu, ucap Kapolsek.

Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu unit handpon merk realme warna hitam digenggaman tangan kanan tersangka yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.62 gram.

Tersangka tidak melakukan perlawanan saat petugas melakukan penyergapan dan penangkapan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek pangkalan Berandan, terang AKP PS Simbolon SH.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, tersangka berikut barang bukti telah dilimpah ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum selanjut nya, ucap Aiptu Yasir.(mp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini