Aktif Membantu Warga, Haji Uma Jenguk Lima Anak Yang Disekap Dalam Mobil oleh Penipu di Aceh Utara

Sebarkan:


ACEH UTARA
I Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman yang biasa dikenal Haji Uma kunjungi 5 anak yang disekap dalam sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga Nopol BK 1747 XU di Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Minggu (18/4/2021) malam.

Saat Haji Uma berkunjung melihat langsung korban kerumahnya, Senin pagi (19/4/2021). Namun para korban tidak berada dirumah, mereka sedang membuat laporan di kantor Polsek Tanah Jambo Aye yang didampingi oleh orang tuanya.

Kemudian Haji Uma langsung bergerak ke Polsek tersebut  untuk melihat kondisi ke 5 korban tersebut, dan kedatangan Haji Uma ke Polsek Tanah Jambo Aye yang disambut langsung oleh AKP Ahmad Yani selaku Kapolsek setempat.

"Iya betul saya sudah menjenguk langsung kemarin kelima anak yang disekap dalam mobil, alhamdulillah mereka tidak kenapa-kenapa, namun trauma pasti ada apalagi anak-anak," kata Haji Uma kepada wartawan. Rabu (21/4/2021).

Haji Uma juga mengapresiasi pihak kepolisian Aceh Utara yang telah menangkap para pelaku.

"Iya kita apresiasi kepada pihak kepolisian Aceh Utara yang cepat menangkap para pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat, " jelas Haji Uma.

Ia juga berharap kepada seluruh orang tua untuk menjaga anaknya agar tidak lepas kontrol dari pada orang tua untuk menghindari  hal-hal yang tidak diinginkan, pesan Haji Uma.

Sedangkan Satuan Reskrim Polres Aceh Utara sudah menangkap 4 pemuda sebagai tersangka dekat terminal Keude Aceh Kota Lhokseumawe, Rabu (21/4/2021) dini hari.

Keempat tersangka itu berinisial B (22), Is (24), Ir (23) dan AM (18), dimana malam sebelumnya mereka membawa lima remaja dengan sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga Nopol BK 1747 XU di Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, selasa (20/4/2021) pukul 2.30 WIB.

Didalam mobil itu, para pelaku kemudian mengambil ponsel android milik para korban. Namun dalam kurun waktu kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap para pelaku.

"Modus yang dilakukan tersangka semacam penipuan dan tipu muslihat untuk mendapatkan handphone milik korban," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi.

Dijelaskan Kasat, pada awalnya para tersangka berpura-pura menanyakan alamat seseorang pada korban, mereka meminta bantu pada korban untuk menunjukkan alamat dengan meminta para korban untuk ikut dalam mobil.

"Saat dalam perjalanan inilah para pelaku melakukan bujuk rayu dan penekanan pada korban untuk meyerahkan handphone mereka, baru kemudian korban ini diturunkan dari mobil dikawasan Gampong Matang kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Dalam pemeriksanaan awal terungkap, ini merupakan aksi kedua yang dilakukan para tersangka pelaku untuk mendapatkan ponsel korbannya.

"Sebelumnya pada Minggu (18/4/2021) dini hari mereka mengambil handphone dua remaja lainnya di kawasan kota Panton labu, modus operandinya juga sama," ujar AKP Fauzi.

Dalam kasus ini AKP Fauzi menyebutkan ada 7 orang korban, dan semuanya telah membuat laporan polisi.

Sejauh ini penyidik telah mengamankan 4 tersangka bersama 7 ponsel android serta 1 unit mobil sebagai barang bukti dan menetapkan 2 orang sebagai DPO.

"Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 jo 378 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Said/ed)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini