768 Tersangka Narkoba Ditangkap Polrestabes Medan

Sebarkan:

 

Kompol Oloan Siahaan. 


MEDAN | Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap 768 tersangka narkoba dari 603 jumlah tindak pidana.

"Ini merupakan tangkapan sejak Januari-Maret 2021 yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan," kata Kasat Reserse Narkoba Kompol Oloan Siahaan, Senin (5/4/2021).

Dijelaskan, dari para tersangka ini disita barang bukti sabu 3.435,19 gram, ganja 383,181 gram, ekstasi 507,5 butir.

Kompol Oloan Siahaan kemudian menjelaskan secara rinci rekap Januari-Maret 2021. Jumlah Tindak Pidana (JTP) Januari 162 dengan tersangka 226 orang. Februari JTP 258 dengan tersangka 322 orang dan Maret JTP 183 dengan tersangka 220 orang.

"Para tersangka yang ditahan ini sebagian masih dalam proses pemberkasan berkat dan sebagian sudah diajukan ke Jaksa," kata Oloan Siahaan.

Sedangkan untuk barang bukti yang paling banyak tangkapan di Januari mencapai  30.240,19 gram untuk sabu, 343,56 gram ganja, 412 butir ekstasi

Kemudian Erimin 51 butir, Riknola 20 butir, Alprazolam 2 butir, Ketamin 0,5 butir

Untuk bulan Februari barang bukti yang diamankan 499,95 gram sabu, 1.521,24 gram ganja dan ekstasi 92 butir.

Terakhir Maret barang bukti yang diamankan 2.905,63 gram sabu, 38,1 gram ganja dan 3,5 butir ekstasi.

Ditegaskan Kasat Narkoba, dalam penindakan kasus narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan pihaknya terus menerus bahkan setiap hari berusaha melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba.

"Tapi tanpa adanya bantuan semua pihak, pemberantasan peredaran gelap narkoba tidak akan berhasil," katanya.

Kasat Narkoba juga mengimbau kita semua mari bersama-sama melawan narkoba dan lindungi keluarga atau anak kita dari bahaya narkoba. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini