Unit Reskrim Polsek Padang Bolak Ciduk Pria Pemilik Diduga Sabu-Sabu di Paluta

Sebarkan:

Poto: Tersangka Inisial MH warga Lingkungan V Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak bersama Barang bukti diduga Sabu-Sabu.
(Reporter Metro Online: Ginda Nugraha Parlaungan Harahap)

PALUTA| Tim opsonal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak Menangkap seorang pria inisial MH warga Lingkungan V Kelurahan Pasar Gunung tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terkait dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu, Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 20.00.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, Senin (15/3/2021) mengatakan, terendusnya MH memiliki diduga Narkoba jenis sabu-sabu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya.

"Kemudian saya bersama pesonel langsung bergerak ke TKP untuk melakukan upaya penangkapan. Setelah sampai di TKP tepatnya disamping Musholla yang terletak di Lingkungan V Kelurahan Pasar Gunungtua ditemukan seorang laki laki inisial MH ini,"papar Kapolsek AKP Zulfikar.

Selanjutnya, saat di TKP, Kapolsek AKP Zulfikar memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendra Anil D Siregar bersama personel melakukan penggeledahan terhadap MH.

"Dari penggeledahan itu ditemukan Satu buah plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan Satu buah kaca pirex,"jelas AKP Zulfikar menambahkan.

Dari keterangan Kapolsek, penangkapan MH tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi nomor:LP/50/III/2021/Reskrim tertanggal 14 Maret 2021.

Sedangkan proses lanjutan di Mapolsek Padang Bolak, melengkapi mindik, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, melimpahkan berkas ke Sat Res Narkoba Polres Tapsel dan Kordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Tapsel untuk pengembangan*
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini