Satu Hari Diintai, Pengedar Narkotika Daun Ganja Diborgol Unit Reskrim Pangkalan Susu

Sebarkan:

 


LANGKAT | Bisnis barang haram yang digeluti DA (39) warga dusun III melati, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut ini sudah sejak lama, membuat warga sekitar merasa sangat resah.

Satu hari diintai personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, setelah menerima informasi dari masyarakat, tersangka DA berhasil ditangkap pada Senin (08/03/2021) sekira pukul 12.00 wib, demikian disampaikan Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Ilham, S.sos.

Lanjut AKP Ilham, penangkapan tersangka berkat informasi dari warga sekitar yang merasa sangat resah atas aktifitas tersangka sehari hari yang melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering siap edar.

Penangkapan tersangka yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Ipda Eko B Pranoto, SH tepat didalam rumah kontrakan tersangka di dusun I Kurnia, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.

Saat petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan tersangka yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil kejahatan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 2 (dua) paket bungkusan kertas warna coklat didalamnya diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 9,53 gram.

Kemudian, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam bertuliskan TANDEM, 1 (satu) lembar kertas nasi warna coklat, 1 (satu) buah kotak rokok INSTA warna merah, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit HP merk LAVA warna putih, dan 
uang tunai 35 ribu rupiah.

Tersangka mengaku bahwa barang dagangan nya berupa daun ganja kering diperoleh dari seorang bandar narkotika bernama Ulil, namun saat petugas melakukan pengembangan, bandar narkotika yakni Ulil tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya barang bukti dan  tersangka digelandang dengan tangan diborgol ke Polsek Pangkalan susu, ucap AKP Ilham S.sos.

Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, membenarkan penangkapan atas diri tersangka DA.

Tersangka berikut barang bukti telah dikirim ke Sat Red Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut, terang Aiptu Yasir Rahman.(MP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini