Satres Narkoba Bekuk Dua Kurir Narkoba Antar Provinsi

Sebarkan:

 

Kedua tersangka

MEDAN | Dua kurir narkoba antar provinsi (Medan-Pekanbaru-Surabaya) diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan dari lokasi yang berbeda, serta menyita barang bukti 2 Kg sabu.

Kedua tersangka masing-masing dengan inisial Su alias Yanto (32) warga Jalan Husen Palela RT 020/RW 004 Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kab Merauke/ Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur dan Her alias Ali (35) Gang Sekip Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SIK MH didampingi Kanit II Idik Iptu Harjuna Bangun kepada wartawan, Senin (15/3/2021) mengatakan, sebelum kedua tersangka dibekuk, Minggu (28/2/2021) sore Yanto berangkat dari Surabaya menuju Pekanbaru karena diminta oleh temannya, Ali agar datang.

Dan Senin (1/3/2021) Yanto transit dari Jakarta dan tiba di Pekanbaru dan bertemu dengan Ali. 

"Tak berapa lama Yanto dihubungi oleh temannya, Marsel alias Omen dan Pr guna memintanya ke Medan untuk mengecek pil extasy. Esoknya tersangka Yanto dan Ali berangkat ke Medan dengan menumpangi bus," ujarnya.

Setibanya di Medan sambung Kasat, tersangka dihubungi seseorang agar diarahkan ke Masjid Agung. Yanto dan Ali bergerak menuju lokasi, dan bertemu 2 pria dikenal. Yanto kemudian dibonceng satu pria menuju satu rumah di Jalan teratai Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan Ali dibawa ke hotel Red Doorz Oyo Jalan Teratai.


"Yanto dipertemukan dengan seorang pria berinisial Ah dan diperlihatkan 2 ribu butir pil ekstasy. Selanjutnya tersangka menghubungi Omen dan Pr untuk memberitahukan jika ia sudah melihat pil tersebut," tambahnya.

Lanjut Kompol Oloan, Selasa (2/3/2021) siang  Omen menghubungi Yanto kembali agar mengecek sabu dari Ah. Setelah keduanya bertemu, Ah memperlihatkan 2 bungkus besar plastik merek teh Cina yang berisi sabu seberat 2 Kg. 

Tersangka mengetes sabu dengan cara menghisapnya. Yanto menghubungi Omen untuk menyampaikan jika sabu itu bagus. Tak lama  tersangka duduk di belakang rumah warga untuk beristirahat.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkoba. Saya kemudian memerintahkan Kanit II bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi petugas langsung membekuk tersangka serta 2 Kg sabu yang diletak Yanto di bawah kursi. Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Kasat menambahkan, dari hasil interogasi Yanto mengaku ia dan Ali merupakan kurir narkoba antar provinsi (Medan-Pekanbaru-Surabaya). Petugas meminta tersangka untuk menghubungi Ali, dan ternyata ia sudah kembali ke Pekanbaru. Yanto mengarahkan Ali agar kembali ke Medan.

"Ali berangkat ke Medan dan tiba di hotel Grand Centra Medan Jalan Sei Blutu Kelurahan Merdeka. Saat akan masuk ke dalam kamar, petugas Satres Narkoba langsung menyergap tersangka. Saat digeledah, dari dompet tersangka ditemukan 1 paket sabu. Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Makp guna proses selanjutnya," ungkapnya.

Ditegaskan Kasat Narkoba, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No.l 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

"Satu gram sabu bisa digunakan untuk 10 orang. Sementara 2000 gram (2 Kg) dapat menyelamatkan 20.000 orang," pungkasnya.(ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini