Santai Duduk Menunggu Pembeli, Pengedar Narkotika Diringkus Unit Reskrim Polsek Stabat

Sebarkan:

 



LANGKAT | Unit Reskrim Polisi sektor (Polsek) Stabat, Resort Langkat berhasil ringkus pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu pada Minggu (14/03/2021).

Kapolsek Stabat, AKP Meritaken Surbakti, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Stabat, Ipda Hermawan, SH, pada Senin (16/03/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Tersangka yang diringkus berinisial S (26) warga dusun mekar sari, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut.

Lanjut Ipda Hermawan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga sekitar yang meresa sangat resah atas diri tersangka yang kerap melakukan transaksi sabu dirumah milik salah seorang warga.

Saat petugas melakukan pemantauan dan penangkapan, tersangka sedang duduk santai diruang tamu rumah milik salah seorang warga sembari menunggu pembeli datang.

Tersangka tidak dapat melakukan perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan disalah satu rumah milik warga sekira pukul 16.00 wib di pasar III Desa Jantera, Kecamatan Wampu, Kecamatan Stabat.

Saat petugas melakukan penggeledahan atas diri tersangka dan disekitar ruang tamu dimana tersangka duduk, kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka yang akan dijual kepada pecandu.

Dari kejahatan tersangka, petugas menyita sebagai barang bukti berupa, 1 (satu) botol plastik balsem merk balpirik, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisikan sabu.

Kemudian 1 ( satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga  berisikan sabu, 7 ( tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil kosong, dan 1 (satu) buah pipet plastik serta 1 ( satu) unit hanphone merk Mito warna hitam.

Tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Stabat guna proses hukum lebih lanjut, terang Ipda Hermawan, SH.(mp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini