Rohani Waruwu: Saya Yakin Pembunuh Suamiku tak Sendiri

Sebarkan:

Korban yang tewas tergeletak di tanah.


MEDAN | Rohani Waruwu, istri almarhum Julpan Nduru berharap Polsek Labuhan lebih serius untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap suaminya  itu.

Ibu tiga anak ini yakin, selain Yasoki Giawa alias Pak Jeksen (39), masih ada pelaku lain yang menghabisi suaminya itu. Itu berdasar dari pengakuan pelaku yang mengatakan hanya menikami dada korban.

Namun tangan korban nyaris putus diduga akibat disayat.  “Pelaku mengakui hanya menikam dada suamiku, sementara tangannya yang nyaris patah tak diketahui siapa pelakunya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/3).

Rohani Waruwu menegaskan akan terus berjuang dan meminta polisi untuk mengusut kasus kematian suaminya tersebut.

“Saya yakin masih ada pelaku lainnya,” tambah warga Jalan Pusaka Gang Kenari, Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang ini.

Tambah Rohani, dari pengakuan saksi bahwa saat kejadian melihat ada dua orang di lokasi kejadian.

Tersangka ditangkap personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di lokasi persembunyiaannya di Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (10/2) lalu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan mengatakan penangkapan pelaku berawal informasi yang diterima petugas terkait keberadaan pelaku di salah satu kawasan di Paluta.

Mendapatkan informasi, personel gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti pisau yang digunakan tersangka menikam Julpan Nduru. Namun, saat pengembangan, tersangka mencoba kabur dengan melawan petugas.

"Atas perbuatannya, tersangka kami jjerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati hingga penjara 20 tahun," ujarnya.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu (8/11/2020) saat mereka minum tuak di Jalan Kawat 3 Gg Turi Medan Labuhan. Dan dilaporkan pada Senin (9/11) dengan bukti laporan pengaduan No:LP/793/XI/2020/SU/Pel Belawan/Sek-Medan Labuhan. (r/ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini