Preman Kampung Bersajam Diringkus Unit Pidum Polres Langkat

Sebarkan:

 



LANGKAT | Team unit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat ringkus seorang preman kampung bersenjata tajam yang kedapatan melakukan aksinya mengompas atau melakukan Pungutan liar (Pungli) terhadap mobil truk yang melintas dijalan lintas Sumatera pada Selasa (16/03/2021).

Salah seorang supir truk angkutan barang yang kerap melintas dijalinsum kepada Metro Online.co mengatakan, dirinya sering dihadang oleh orang tak dikenal menyuruh menghentikan secara paksa truk yang dikemudi nya.

Selain itu, dirinya juga sering mendapat ancaman dari orang tak dikenal saat meminta sejumlah uang dengan paksa, dan juga sering mengalami lemparan batu dari preman kampung tersebut, jelas supir truk.

Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Bram Candra, SH, Rabu (17/03/2021) membenarkan penangkapan seorang pelaku pungli berinisial MAB alias Amin (19) warga gang syeh Yusuf, lingkungan VII, Kelurahan Pekan Tanjung pura, Kecamatan Tanjung pura, Kabupaten Langkat, Sumut.

Tersangka MAB diringkus pada saat melakukan aksi pungli nya dengan cara mengejar dan menghentikan paksa truk yang melintas dijalinsum tepat nya di wilayah gebang, Tanjung pura dan Hinai, sekira pukul 23.00 wib.

Team unit Pidum Polres Langkat melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan banyak nya keluhan keluhan para masyarakat yang melihat aksi preman kampung melakukan aksi punglinya, sehingga membuat masyarakat merasa resah.

Selain itu, kata Iptu Bram Candra, pihaknya juga telah banyak mendapat informasi atas keluhan para supir truk yang melintas dijalinsum, yang kerap mengalami pengancaman dan pemaksaan harus memberikan sejumlah uang kepada preman kampung tersebut.

Lanjut Iptu Bram Candra, tersangka MAB dikenal sangat ganas dalam melakukan aksi punglinya, kerap melakukan pengancaman dikala meminta uang kepada para supir yang menjadi korban nya.

Tersangka MAB sempat memaksa supir truk agar memberikan uang preman sebesar 100 ribu rupiah, namun supir truk belum sempat memberikan uang tersebut.

Dari kejahatan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, satu bilah pisau tajam, dan satu arit, selanjutnya tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat guna proses hukum.lebih lanjut, selain kejahatan pungli, terhadap tersangka dikenakan undang undang darurat, ucap Kanit Pidum Polres Langkat,Iptu Bram Candra, SH.(mp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini