Pensiunan PTPN II Datangi DPRD Deli Serdang

Sebarkan:
UNJUKRASA: Pensiunan PTPN II saat unjuk rasa

MEDAN | Sejumlah pensiunan PTPN II kembali unjuk rasa di  Kantor DPRD TK II Deli Serdang, Sumatera Utara pada. Senin (8/3/2021). 

Hal ini akibat tidak diresponnya surat mereka dari DPRD Deli Serdang untuk bisa melakukan penyelesaian permasalahan pengkosongan perumahan pensiunan PTPN II yang sudah ditempati selama puluhan tahun.

Mereka melakukan aksi dengan membawa pengeras suara dan membentangkan beberapa spanduk meminta anggota DPRD Deli Serdang menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan PTPN II, bahwa para pensiunan harus mengkosongkan rumah.

"Yang terhormat bapak Anggota Dewan, mohon perlindungannya bahwa rumah kami akan digusur, bahkan kami hanya mendapatkan tali asih sebesar Rp 26 juta," ujar Masidi dalam orasinya di depan pintu masuk.

Bahkan Masidi menjelaskan dalam orasinya bahwa sejak puluhan tahun sudah menempati rumah, tapi pihak PTPN II terus mencoba melakukan intimidasi. Maka pensiunan meminta kepada anggota Dewan agar PTPN II tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan pensiunan hingga tidak ada tindakan pengosongan.

"Pak Dewan sebagai wakil kami, tolonglah kami pak dewan para pensiunan dan para janda ini, yang membutuhkan pertolongan," sebut Masidi.

Setelah beberapa menit berorasi, pihak staf DPRD Deli Serdang mempersilahkan masuk perwakilan pensiunan dan pihak LBH Medan di ruangan Rapat Komisi A.

Mereka diterima Ketua Komisi I, Ketua Komisi I, Imran Obos SE, Wakil Ketua, Rahmadsyah SH dan Anggota, M. Adami Sulaiman dalam sikapnya bahwa pihaknya akan memanggil pihak terkait hingga Kepala Desa setempat untuk meminta perjelas dalam permasalahan ini.

"Tentunya kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, hingga Kepala Desa, agar permasalahan ini ada titik terang," sebut Ketua Komisi I, Imran Obos SE.

Selanjutnya, juga LBH Medan yang mendampingi para pensiunan melalui Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH, M.Hum mengungkapkan bahwa kedatangan mereka meminta kejelasan dari DPRD Deli Serdang khususnya Komisi I tentang Lahan PTPN II yang ditempati oleh klien Masidi, dkk.

"Bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum," sebut Ali sapaan di LBH Medan.

Bahkan Ali menjelaskan sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.

"Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk," sebut Ali lagi.

Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH meminta juga DPRD Deli Serdang untuk meminta Bupati Deli Sersang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.

"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deli Serdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali. (r/ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini