Pelaku Pengancaman Warga Sampoinit Aceh Utara, Diagnosis Gangguan Jiwa

Sebarkan:


ACEH UTARA
I Perkara kasus pengancaman terhadap penjual obat di Keude Sampoiniet, Baktiya Barat, Aceh Utara yang berakibat korban meninggal dunia pada akhir tahun 2020 lalu dihentikan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara.

"Tersangka didiagnosis mengalami gangguan jiwa sehingga secara hukum dianggap tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya".

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, menyampaikan hasil dari pemeriksaan medik psikiatrik di RSJ bahwa tersangka tersebut dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

"Setelah sempat diobservasi, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa psikotik dengan diagnose skizoafektif tipe manik," ujar AKP Fauzi, Selasa (23/3/2021).

Tingkah laku tidak terkendali berupa tindakan pengancaman berhubungan erat dengan terganggunya fungsi mental secara keseluruhan.

"Untuk itu, Nurdin (tersangka) telah serahkan pada pihak keluarga pada 19 Maret 2021 lalu di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Diketahui, Nurdin (47) sebagai Nelayan asal Seumatang Aron Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur diboyong ke Polres Aceh Utara usai mengacungkan pisau dan mengancam seorang penjual obat hingga mengakibatkan orang yang diancam meninggal dunia.

Sebab akibat korban meninggal Tgk Abdurrahman (72) warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat. Karena pelaku kesal menganggap obat kuat yang pernah dibeli dari korban tidak berkhasiat. (alman/ed).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini