Pak Gubsu, Proyek di Tahura Tanpa Plang

Sebarkan:

 

Proyek di Tahura, 

KARO |  Pelaksaanaan beberapa item pembangunan di lokasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan yang dikelola Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatra Utara tidak memasang papan informasi plang proyek. 

Amatan awak media di lokasi pembangunan melihat adanya item-item pekerjaan yang sedang berlangsung, namun tidak ditemui adanya papan informasi terkait siapa pelaksana pembangunan tersebut. 

Juga tidak diketahui besaran anggaran beserta sumber anggaran dari seluruh item – item kegiatan pembangunan.

Terkait tidak adanya pemasangan papan nama proyek di lokasi pembangun, Ketua Umum Pemuda Barisan Karo Jesayas Tarigan menyayangkan hal itu.

"Seharusnya pemerintah menghargai adanya peraturan dan Undang – Undang, seperti (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujar Jesayas. 

Tambah Jesayas, proyek tanpa plang nama dapat dikategorikan melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang karena tidak melaksanakan ketentuan. a

" Saya minta kepada Gubernur Sumatra Utara dapat segera memerintahkan kepada kepala organisasi perangkat Daerah (OPD) terkait dapat segera memasang papan plang nama proyek sesuai dengan ketentuan yang ada," tambah Jesayas. 

Jesayas sangat berharap agar papan Informasi pada papan nama proyek memuat tentang nama proyek, nomor kontrak proyek, nilai anggaran, sumber anggaran, volume pekerjaan, masa pelaksanaan, nama kontraktor pelaksana dan nama konsultan pengawas. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini