NU Labuhanbatu Tolak Perpres Investasi Miras

Sebarkan:

K.H Ali Azhar Samosir 

LABUHANBATU |  Banyak informasi yang tersebar di beberapa media, baik online maupun cetak mengenai bolehnya berinvestasi minuman keras (miras) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Peraturan tersebut menjadi polemik di berbagai kalangan, dalam hal ini Ketua Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama Labuhanbatu, K.H Ali Azhar Samosir  berpendapat bahwa NU menolak dengan adanya Investasi Miras  tersebut. 

"Bahwasanya NU tidak setuju adanya investasi minuman beralkohol (minol). Karena secara umum kemadharatan (kerusakan) dari minol itukan sangat banyak. Karena walaupun judulnya investasi pasti akan mendatangkan income bagi daerah atau Negara. Menurut saya masih banyak income yang bisa kita datangkan selain daripada itu," ujarnya, Senin (1/3/2021).

Kiyai NU Labuhanbatu ini sepakat dengan pendapat Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama, K.H Said Aqil Siraj menolak Perpres Investasi Miras. Dan ia terus menunggu kebijakan dari PBNU terkait langkah apa yang dilakukan NU jika penolakan ini tidak terealisasikan Presiden RI, Jokowi.

"NU Labuhanbatu masih menunggu intruksi dari Pengurus Besar Nahdhatul Ulama pusat, upaya-upaya apa yang akan dilakukan terkait masalah ini," tambahnya

Alumni Pesantren Krapyak Yogyakarta ini menambahkan, bahwa selain NU menolak Perpres tersebut, juga memberikan edukasi terhadap masyarakat akan bahayanya mirasm

"Langkah-langkah penolakan NU saat ini dengan melalui Lembaga Dakwah Nahdhatul Ulama (LDNU) memerintahkan kepada da'i-da'i agar mendakwahkan kepada masyarakat akan banyaknya mudharat (kerusakan) yang disebabkan minuman keras tersebut. Dakwah NU tetap pada yang ma'ruf (baik dan santun), " tambahnya. 

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. (Alfin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini