Muluskan DAK Pemkab Labura, H Buyung Dituntut 2 Tahun, Agusman Perantara Suap 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan:



Tim JPU pada KPK (kiri) secara estafet membacakan materi tuntutan terhadap mantan bupati H Buyung, terdakwa pemberi suap melalui stafnya Agusman Sinaga kepada staf di Kemenkeu RI. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus akhirnya dituntut pidana 2 tahun penjara, Kamis (18/3/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan. 


Selain itu tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut terdakwa pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan.


Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan dan berterus terang.


JPU dimotori Budhi S bermohon agar majelis hakim diketuai Mian Munthe dalam amar putusan nantinya menyatakan, terdakwa Khairuddin Syah Sitorus terbukti bersalah melanggar pidana Pasal Pasal 5 ayat 1 Huruf (a) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1)  KUHPidana.


Yakni orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.


Perantara Suap


Sedangkan Agusman Sinaga sebagai Kepala Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labura, terdakwa perantara pemberian suap terdakwa Khairuddin Syah Sitorus kepada Yaya Purnomo, salah seorang staf di Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dituntut lebih ringan yakni pidana 1,5 tahun penjara. 


Selain itu dia juga dituntut pidana membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa diuntut dengan pasal yang sama dengan terdakwa Khairuddin Syah Sitorus berikut dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.


Walau mantan orang pertama di Pemkab Labura itu pada persidangan membantah keterangan saksi-saksi, namun tim JPU yang membacakan amar tuntutan secara estafet berpendapat bahwa dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan pertama dari penuntut umum, telah memenuhi unsur.


Sebab dalam fakta terungkap di persidangan Agusman Sinaga (sebagai saksi) dan Habibuddin Siregar ketika itu sebagai Asisten I Setdakab Labura membenarkan bahwa mereka berdua yang dipercayakan terdakwa akrab disapa H Buyung tersebut untuk mengurusi usulan sejumlah proyek Pemkab Labura ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017


Khususnya untuk merealisasikan janji politik terdakwa Khairudin sebagai petahana pada Pilkada 2016-2021 yakni  melanjutkan pembangunan RSUD Aek Kanopan yang baru. Sebab pembangunan awal sudah ditanggung dalam APBD Kabupaten Labura.


Pemerintah Pusat melalui website Kemenkeu RI akhirnya mengumumkan bahwa Pemkab Labura mendapatkan alokasi DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp49 miliar lebih dan Rp30 miliar di antaranya untuk melanjutkan pembangunan RSUD Aek Kanopan yang baru. 


Demikian halnya keterangan saksi M Ikhsan selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Labura yang ikut mendampingi terdakwa H Buyung ke Jakarta. Saksi mengaku diberi isyarat pindah ke meja lain ketika Yaya Purnomo mendatangi meja mantan 'bosnya' di Rumah Makan Happy Day Kota Jakarta. 


Belakangan M Ikhsan mendapat kabar dari Habibuddin bahwa Yaya Purnomo bersedia mengurus DAK Bidang Kesehatan usulan Pemkab Labura dengan komitmen 'fee'  7 persen dari total DAK nanrinya disetujui Kemenkeu RI.


Terdakwa mantan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus (kiri) dan terdakwa Agusman Sinaga (kanan). (MOL/ROBERTS)


Terdakwa Agusman Sinaga juga mengakui kalau dirinya bersama Habibuddin diperintahkan terdakwa Khairuddin mengumpulkan dana dari para rekanan (kontraktor) yang dikenakan 'fee' 10 persen baik yang sedang, telah maupun akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Labura. 


Agusman langsung maupun melalui orang lain kemudian memberikan uang atau lewat transfer ke rekening Yaya Purnomo maupun atas nama orang lain, termasuk kepada Irgan Chairul Hafiz, salah seorang anggota Komisi IX DPR RI, orang yang turut berperan memuluskan usulan pembangunan RSUD Aek Kanopan yang baru ditampung dalam DAK Bidang Kesehatan APBN TA 2018.


Permohonan JC 


Dalam kesempatan tersebut, tim JPU pada KPK juga memohon agar majelis hakim diketuai Mian Munthe menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa H Buyung melalui penasihat hukumnya (PH). 


Sebab sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA-RI) mengatur tentang JC tersebut, seharusnya terdakwa terkait tindak pidana korupsi kooperatif. Namun tidak demikian faktanya di persidangan.


Berbeda halnya dengan terdakwa Agusman Sinaga, permainannya kepada Ketua KPK beberapa waktu lalu menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Sidang pun ditunda Mian Munthe pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa maupun PH-nya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini