Miliki Kafe Tuak, Pria Bermarga Harahap Ini Digulung Sat Sabhara Polres Palas

Sebarkan:


PADANG LAWAS
| Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) menggelar patroli, Minggu (07/3/2021) malam untuk menjaga stabilitas Kamtibmas dan menggakkan Perda Palas nomor 07 tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.

Sesuai keterangan Kapolres Palas AKBP Jarot Y Andito melalui Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf, Senin (08/3/2021) mengaku, dalam giat patroli tersebut menemukan sebuah cafe sedang buka di Desa Balangka, Kecamatan Sihapas Barumun yang menjual minuman keras tuak.

"Didalamnya terdapat minuman keras berupa tuak dan satu set alat musik karoke, pemiliknya dan barang bukti minuman tuak saat itu juga kita amankan dari TKP,"kata Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf.

Lanjut Perwira berkumis ini, adapun pemilik kafe tuak yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka berinisial TE Harahap warga Desa Balangka, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas. (HS/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini