Komplotan Pelaku Curat Diringkus Polsek Tanjung Morawa

Sebarkan:


DELISERDANG |
Petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang meringkus empat orang pria tersangka pelaku pencurian pemberatan (Curat) di rumah korban, Sri Wulandari, 30, Karyawan Swasta, warga Jalan Nusa Indah Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Empat orang tersangka masing masing, Gali Rakasiwi (21) warga Pondok Bambu Dusun VI Desa Limau Manis, Diki Prananta (21) warga Gang Sedulur Dusun V Desa Limau Manis, Nanda alias Gundul (25)warga Gang Sempurna Dusun V Desa Limau Manis dan Feri Kurniawan (17) warga Jalan Nusa Indah, Dusun VI Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang. Sedang satu tersangka lain bernama Tio melarikan diri dan belum tertangkap.

Dalam keterangan persnya, Sabtu (20/03/2021) Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ipda Dimas Aditya menyebutkan peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 05.00 WIB. Di mana satu unit sepeda motor Merek Yamaha Scorpio warna hitam dengan nomor Polisi  BK 4221 JK  milik korban hilang dicuri maling.

"Saat korban bangun tidur melihat sepeda motornya sudah tidak ada dan melihat pintu samping rumah serta jendela dalam keadaan terbuka.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa," ucap Dimas.

Setelah itu Polisi melakukan penyelidika. Hasilnya, tim mendapatkan rekaman CCTV di sekitar TKP, sehingga diketahui ciri-ciri dari ke 5 (lima) orang pelaku pencurian tersebut. Lalu dilakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan 2 orang pelaku Diki Pranata dan Gali Rakasiwi.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya masing masing Nanda dan Feri. Lalu keempat tersangka di bawa ke Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Keempat tersangka pengangguran dan mereka mengakui melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara masuk melalui jendela rumah korban, lalu mengambil sepeda motor korban, Kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di daerah Tembung degan harga Rp.3.000.000.- kemudian membagi rata hasil penjualan  tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

Dari pelaku, Polisi mengamankan uang sisa penjualan sepeda motor korban dan kini keempat tersangka dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Tanjung Morawa guna proses lebih lanjut.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini