Kecewa dengan Vonis Bebas 2 Terdakwa, Kerabat Korban Nekat 'Uber' Majelis Hakim PN Medan

Sebarkan:

 


Ratusan massa kerabat korban yang tewas 'tumpah' di ruang tunggu PN Medan. (MOL/RBS)



MEDAN | Beberapa pria, Rabu (24/3/2021) di Cakra 2 PN Medan nekat 'menguber' majelis hakim usai membacakan putusan bebas kedua terdakwa pengeroyokan menewaskan rekan mereka, Syahdilla Hasan Afandi.


Mereka berusaha menerobos barikade sejumlah satuan pengaman (satpam) yang berjaga-jaga di ruang sidang.


Atas kesigapan satuan satpam yang berjaga-jaga di ruang Cakra 2, majelis hakim diketuai Abdul Kadir dan kedua anggota majelis hakimnya Mian Munthe dan Martua Sagala berhasil dievakuasi lewat pintu sebelah kanan meja panitera. 


Sementara sejumlah personel kepolisian juga tampak berjaga-jaga di ruang tunggu pengadilan di mana ratusan massa dari keluarga maupun kerabat korban sedang diselimuti emosi. 


Peristiwa tindak pidana sebagaimana disampaikan tim JPU dari Kejari Medan memang terungkap di persidangan.


Majelis hakim diketuai Abdul Kadir. (MOL/RBS)



Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Pertimbangan majelis hakim, terdakwa yang sudah divonis dalam perkara yang sama, tidak bisa lagi diadili. Populer disebut nebis in idem. 


Untuk itu kedua terdakwa yakni Sunardi alias Gundok dan Syarwan Habibi harus dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan. JPU juga diperintahkan majelis hakim agar segera membebaskan kedua terdakwa dari rumah tahanan (rutan).


Ratusan massa yang diselimuti emosi pun menumpahkan emosinya dengan berteriak-teriak seolah rasa keadilan jauh tidak berpihak pada rekan mereka yang tewas.


Tidak Terima


Di antara kerumunan massa, Yus Yulianti, ibu korban yang tewas didampingi suaminya mengatakan tidak terima dengan vonis bebas kedua terdakwa.


"Saya nggak terima. Saya nggak terima. Itu (korban) anak Saya laki-laki satu-satunya. Saya nggak terima," katanya sembari menangis terisak.


Kedua terdakwa Sunardi alias Gundok dan Syarwan Habibi (monitor kiri) mengikuti persidangan secara video conference di Cakra 2 PN Medan. (MOL/RBS)


Sementara pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing 6 tahun penjara.


Penuntut umum berpendapat, pidana   Pasal 170 ayat (2)  ke-3 KUHPidana (dakwaan kesatu), telah memenuhi unsur. Yakni tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan mati. (RBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini